Pemilu 2024

24 Pengawas TPS di Malra Dipecat Imbas Terlibat Parpol

Somnaikubun mengakui, pada proses rekrutmen tersebut, Panwascam menemui beberapa kendala, di antaranya ketersediaan SDM yang memenuhi syarat berdasark

Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Megarivera Renyaan
PEMILU 2024: Ketua Bawaslu Malra Richardo Somnaikubun, menegaskan 24 Pengawas TPS di Malra dipecat imbas terlibat Parpol, Kamis (8/2/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Terlibat Partai Politik (Parpol) 24 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Maluku Tenggara (Malra) dipecat.

Keterlibatan dalam Parpol diketahui lewat pemeriksaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Ketua Bawaslu Malra, Richardo Somnaikubun kepada TribunAmbon.com, Kamis (8/2/2024) melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan.

"Pelantikan PTPS secara keseluruhan telah dilaksanakan pada 22 Januari 2024, dengan 406 PTPS untuk seluruh TPS yang ada di Malra yang terdiri dari 405 TPS biasa dan 1 TPS khusus yakni lembaga permasyarakatan," ucapanya.

Somnaikubun mengakui, pada proses rekrutmen tersebut, Panwascam menemui beberapa kendala, di antaranya ketersediaan SDM yang memenuhi syarat berdasarkan juknis rekrutmen PTPS.

"Karena secara bersamaan KPU juga melakukan rekrutmen KPPS sebanyak 7 orang per TPS," ungkapnya.

Setelah selesai dilakukan pelantikan PTPS, Bawaslu Malra melakukan penyisiran NIK PTPS pada SIPOL untuk memitigasi keterlibatan PTPS dengan Partai Politik.

Baca juga: Terlibat Parpol, Bawaslu Maluku Hentikan 7 Pengawas TPS di Malra

Hasilnya, ditemui ada 24 PTPS yang NIK nya terdata di SIPOL, dengan rincian penyebaran yakni; Kecamatan Kei Kecil sebanyak 3 PTPS, Kecamatan Kei Kecil Timur sebanyak 4 PTPS, Kecamatan Kei Besar Utara Timur sebanyak 5 PTPS, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat sebanyak 2 PTPS, Kecamatan Kei Besar Utara Barat sebanyak 3 PTPS, Kecamatan Manyeuw sebanyak 5 PTPS, Kecamatan Kei Besar sebanyak 2 PTPS.

Berdasarkan temuan tersebut lanjutnya, Bawaslu Malra menginstruksikan Panwascam agar melakukan proses PAW dan pergantian kepada PTPS tersebut.

"Karena ruang pergantian ada dalam juknis rekrutmen PTPS utk kejadian khusus sampai 7 hari sebelum hari pencoblosan," ujarnya.

Dirinya menambahkan, Panwascam melakukan proses tersebut dan telah dilakukan pelantikan
Pada tgl 6 Februari dilantik PTPS berjumlah 7 orang di Kecamatan Kei Besar Selatan Barat dan Kecamatan Manyeuw.

"Pada tgl 7 Februari dilantik 17 PTPS pada Kecamatan Kei Kecil, Kei Kecil Timur, Kei Besar Utara Timur, Kei Besar Utara Barat dan Kei Besar," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved