Kepemiluan

TKN Prabowo-Gibran Tak Ambil Pusing soal Sanksi DKPP kepada Ketua KPU yang Terbukti Langgar Etik

Seperti diketahui Hasyim Asy’ari melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan perubahan

|
Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/ Jenderal Louis
PILPRES 2024: Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani tidak terlalu ambil pusing terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani tidak terlalu ambil pusing terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Seperti diketahui Hasyim Asy’ari melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan perubahan syarat batas usia peserta pemilihan presiden (pilpres).

Ia tidak terlalu memusingkan hal itu selama tidak memengaruhi hasil pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Rosan juga meyakini bahwa putusan DKPP tersebut tidak akan memengaruhi elektabilitas Prabowo-Gibran.

“Tidak sama sekali karena ini kan proses yang sudah berjalan ya selama kampanye," kata Rosan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran etik dalam proses pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito dalam sidang putusan di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Ketua KPU Terbukti Langgar Etik, Begini Tanggapan Gibran

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," ujar Heddy.

Dalam putusan itu, Hasyim disebut terlambat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Atas pelanggaran etik tersebut, DKPP memberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved