Kepemiluan

Ketua KPU Terbukti Langgar Etik, Begini Tanggapan Gibran

Menaggapi hal itu, Gibran menyebut, pihaknya akan melakukan tindak lanjut atas putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan terakhir kepada Hasyim

|
Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Kompas.com
PILPRES 2024: Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka angkat suara terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

TRIBUNAMBON.COM - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka angkat suara terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Di mana DKPP memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan perubahan syarat batas usia peserta pemilihan presiden (pilpres).

KPU meloloskan dirinya untuk mendaftar sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.

Menaggapi hal itu, Gibran menyebut, pihaknya akan melakukan tindak lanjut atas putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan terakhir kepada Hasyim Asy’ari.

“Ya nanti kami tindak lanjuti,” tutur Gibran, dilansir dari Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Kemudian ketika ditanya lebih jauh tindak lanjut seperti apa yang akan diambilnya, Gibran bungkam.

Baca juga: KPU Terbukti Langgar Etik Loloskan Pencalonan Gibran, Cak Imin: Harus Ditindak Lanjuti

Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani tidak terlalu ambil pusing terkait putusan DKPP tersebut.

Ia tidak terlalu memusingkan hal itu selama tidak memengaruhi hasil pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Rosan juga meyakini bahwa putusan DKPP tersebut tidak akan memengaruhi elektabilitas Prabowo-Gibran.

“Tidak sama sekali karena ini kan proses yang sudah berjalan ya selama kampanye," kata Rosan.

Seperti yang diberitakan, putusan DKPP itu dijatuhi terhadap Hasyim Asy’ari pada Senin (5/2/2024) kemarin.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, dikutip dari Kompas.com, Senin (5/2/2024).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," lanjutnya.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved