Kepemiluan
Belasan Baliho Widya Pratiwi Murad Saat Kampanye di Desa Amahusu Langgar Aturan
Pantauan TribunAmbon.com, sekitar pukul 17.00 WIT terlihat baliho milik calon dpr
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Belasan atribut kampanye Calon Legislatif DPR RI Dapil Maluku, Widya Pratiwi Murad terpasang menjelang kampanyenya di Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Sabtu (3/2/2024).
Pantauan TribunAmbon.com, sekitar pukul 17.00 WIT terlihat baliho milik Widya terpasang sepanjang jalan menuju lokasi kampanye di Pantai Amahusu.
Sebanyak 13 baliho terpasang di tiang listrik, lampu jalan serta pepohonan.
Sesuai aturan KPU pemasangan atribut tersebut melanggar hukum.
Yakni, Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Pada Pasal 70 ayat 1, disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Baca juga: Mengenal Tradisi Taru Saliahaha dalam Acara Pernikahan di Negeri Asilulu-Maluku Tengah
Baca juga: Pendapatan Pedagang Pujasera Unpatti Anjlok: Tarif Sewa Bakal Dibahas Ulang oleh Kampus
Ketua Panwascam Nusaniwe, Melkianus Watutamata saat dikonfirmasi TribunAmbon.com mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim pemenang Widya agar atribut dipasang pada tempat semestinya.
Namun, masih saja terdapat beberapa baliho yang terpasang pada fasilitas pemerintah seperti tiang listrik dan lampu jalan serta pepohonan.
"Kita sebelumnya sudah berkoordinasi dengan tim kampanye untuk menertibkan baliho milik Widya Murad yang pemasangannya melanggar peraturan KPU," ungkapnya melalui sambungan telepon, Sabtu (3/2/2024).
Setelah melalui koordinasi Panwas Kecamatan Nusaniwe, beberapa baliho telah dicopot.
"Tetapi masih ada beberapa yang memang belum sempat dilepas oleh tim kampanye," cetusnya.
Dirinya memastikan seluruh atribut baliho kampanye milik setiap caleg akan dicopot menjelang masa tenang.
"Kedepannya kita akan kembali menertibkan spanduk atau baliho caleg yang pemasangannya tidak sesuai aturan," tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.