Pemilu 2024
Sepanjang Masa Kampanye Pilpres di Maluku, Baru Cawapres Gibran yang Diduga Langgar Aturan
Mereka di antaranya Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka, kemudian disusul dengan Calon Presiden (Capres) nomor urut 0
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sepanjang masa kampanye Pemilu 2024, semua Pasangan Calon (Paslon) Presiden sudah melaksanakan kampanye di Maluku.
Mereka di antaranya Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka, kemudian disusul dengan Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Anies Baswedan, dan terakhir Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mengungkapkan, dari tiga Paslon yang menggelar kampanye di Maluku, baru Paslon 02 yang terdeteksi diduga melanggar aturan.
“Sejauh ini baru satu pelanggaran yang ditemukan,” kata Subair, Rabu (31/1/2024).
Dijelaskan, dugaan pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam safari politik Cawapres Gibran.
Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.
Dugaan pelanggaran tersebut lanjutnya, saat ini tengah dalam proses kajian dengan meminta klarifikasi dari orang-orang yang terlibat.
Baca juga: Soal Kampanye Ganjar di Ambon, Bawaslu Maluku Buka Ruang tuk Warga Lapor Jika Ada Pelanggaran
“Dan kita sekarang masih melakukan kajian selama tujuh hari kerja jatuhnya di hari selasa kemarin tanggal 30, tapi karena dibutuhkan tambahan waktu karena masih ada orang yang kita klarifikasi maka kita harus tambah selama tujuh hari kerja lagi. Dalam proses kajian kita merasa bahwa kita masih butuh klarifikasi di beberapa orang sehingga kita butuh beberapa hari lagi,” jelasnya.
Sementara bagi Paslon 01 lanjutnya, hanya sempat akan ada aksi bagi-bagi uang saat kegiatan Temu Kebangsaan bersama Anies di Gedung Serbaguna Xaverius, Senin (15/1/2024) lalu.
Namun saat mendengar informasi itu, Bawaslu langsung melakukan pencegahan.
Dan setelah ditelusuri, ternyata tidak ditemukan adanya pelanggaran saat kampanye Anies Baswedan di Ambon.
Hal serupa juga berlaku saat kampanye Paslon 03 Ganjar di Lapangan Merdeka Ambon, yang hingga saat ini belum menemukan adanya pelanggaran.
“Tapi Bawaslu membuka ruang jika ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran saat kampanye. Aturannya itu kan tujuh hari setelah diketahui, jadi kalau ada yang lapor nanti kita periksa secara formil materil,” tandas Subair.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.