Pemilu 2024
Hati-hati Unggah Konten di Sosmed, Anggota KPPS Ini Dipecat karena Pose 2 Jari
Dalam video tersebut, ia mengacungkan 2 jari dan menyebut salah satu calon presiden. Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, ada beberapa putusan
Editor:
Adjeng Hatalea
Tribunjogja
ILUSTRASI: Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dipecat.
Hasil klarifikasi kemudian dibawa ke rapat pleno.
Hasil rapat pleno memutuskan, anggota KPPS itu diberhentikan.
"Yang bersangkutan sadar saat upload video. Namun dia tidak paham akan seviral ini. Dia tak tahu dampaknya bakal seperti ini," ujar Muhtadin.
Lebih lanjut ia mengimbau seluruh penyelenggara pemilu agar senantiasa menjaga netralitas dan integritas.
"Kalaupun punya pilihan atau keberpihakan karena penyelenggara tetap milih, tolong tidak ditunjukan di ruang publik, cukup menunjukkan hal tersebut untuk privasinya," kata Muhtadin. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.