Kepemiluan
Ngaku Tak Takut jika Jokowi Turun Gunung Ikut Kampanye, Ganjar: Saya Tak Perlu Antisipasi Siapapun
Ganjar beranggapan, pernyataan tersebut bisa menimbulkan bahaya dalam berdemokrasi. Apalagi, pernyataan itu menimbulkan polemik di publik karena pres
KUNINGAN, TRIBUNAMBON.COM - Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menuturkan tak takut jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) benar-benar turun gunung untuk berkampanye mendukung pasangan calon (paslon) tertentu di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Untuk itu, tak perlu ada yang diantisipasi.
"Saya tidak perlu antisipasi siapa pun karena kita bergerak sendiri, karena kita bukan takut," kata Ganjar di Lapangan Puryabaya, Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024).
Politikus PDI-P ini pun meminta Presiden Jokowi mengoreksi pernyataannya terkait presiden boleh berkampanye.
Dia menilai, pernyataan Jokowi sebelumnya, yaitu ketika menyatakan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri harus netral, lebih pas diterapkan saat menjabat sebagai Kepala Negara.
"Kalau statement yang kedua rasanya harus dikoreksi, karena kita mempertaruhkan demokrasi ini dengan potensi intervensi dari mereka yang sedang memegang kekuasaan," ujar Ganjar.
Ganjar beranggapan, pernyataan tersebut bisa menimbulkan bahaya dalam berdemokrasi.
Apalagi, pernyataan itu menimbulkan polemik di publik karena presiden dianggap sudah tidak netral.
Ganjar lantas mengingatkan bahwa Pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menjadi pijakan pernyataan Jokowi bukan pasal yang berdiri sendiri.
Sebab, ada pasal dan ayat lain yang menjelaskan bahwa presiden yang boleh berkampanye adalah presiden yang kembali maju dalam Pilpres untuk periode keduanya (inkumben).
Sementara Jokowi, terhitung sudah maju dua kali pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.
"Kalau tidak salah pasalnya tidak tunggal. Itu pasalnya berlapis. Kalau dia inkumben maka boleh, kalau tidak saya kira netralitas menjadi penting. Maka, kata KPU, orang yang inkumben harus izin kepada dirinya sendiri, itulah namanya conflict of interest," kata Ganjar.
Mengacu pada Pasal 299 Ayat 1 UU 7/2017, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Pada ayat 2 berbunyi, pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Adapun dalam Ayat 3, menyatakan bahwa pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden; anggota tim kampanye; atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Megawati Direncanakan Hadir Dalam Kampanye Akbar Capres Ganjar di Ambon
Sebelumnya diberitakan, Jokowi memberikan pernyataan soal keberpihakan dalam pemilu dan pemilihan presiden (pilpres). Pernyataan itu disampaikan Presiden ketika ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang non politik malah aktif berkampanye untuk pilpres pada saat ini.
Menurut Jokowi, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang non politik itu merupakan hak demokrasi.
Selain itu menurutnya seorang presiden boleh berkampanye dan boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Rabu, 24 Januari 2024.
Baca juga: Ganjar Jadi Saksi Mata Pohon Tumbang Dekat Rumah Prabowo, Mobil Fortuner Jadi Korban
"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya lagi.
Jokowi lantas mengklarifikasi pernyataannya pada Jumat, 26 Januari 2024.
Dia menekankan, bahwa jawaban yang diberikan adalah untuk menjawab pertanyaan wartawan soal menteri yang tidak ada kaitan dengan politik tetapi ikut menjadi tim sukses.
Wartawan pun menyinggung soal rekomendasi yang disampaikan beberapa pihak agar menteri-menteri yang ikut Pilpres untuk mundur. Jokowi lalu menjelaskan bahwa ada UU yang mengatur menteri hingga presiden berkampanye, yaitu UU Pemilu.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan," kata Jokowi seperti yang ditayangkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Jumat.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.