Info daerah
Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Ayah Bejat ini Akhirnya Ditangkap
Polisi berhasil menangkap FF (56) ayah yang tega memperkosa anak tirinya hingga hamil di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
TRIBUNAMBON.COM – Polisi berhasil menangkap ayah yang tega memperkosa anak tirinya hingga hamil di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku HF (56) tega melakukan perbuatan bejatnya menghamili anak tiri berinisial FF (18).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung melalui Kasi Humas, Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly mengatakan kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Perbuatan bejat terjadi pada bulan September 2023 dilakukan beberapa kali menyebabkan kehamilan.
"Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya beberapa kali hingga hamil," ucapnya dikutip dari Pos Kupang, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Tanpa Alasan, Yohanes Aniaya Istri, Mertua hingga Tetangga yang Hendak Menolong
Baca juga: Ribuan Warga Flobamora Kota Ambon Akan Gelar Syukuran Natal dan Tahun Baru 2024
Lanjut disampaikan, perbuatan bejat sang ayah tiri itu sudah dilaporkan ke Polresta Kupang Kota berdasarkan hasil laporan polisi Nomor: LP/B/6/I/2024/SEKTOR MAULAFA/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.
"Ibu kandung korban yang langsung laporkan pelaku ke Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota," tuturnya.
Atas laporan itu, Polsek Maulafa telah mengambil langkah hukum diantaranya membuat laporan, membuat visum dan mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Rutan Polsek Maulafa," tambahnya. (*)
| Jadwal Kapal Maluku: Tiga Kapal dari Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon, Rabu 19 November 2025 |
|
|---|
| Ratusan Warga Kamarian - Seram Bagian Barat Nikmati Pemeriksaan Gratis dan Pembagian Kacamata Baca |
|
|---|
| Program Tak Jelas, PMKRI Ambon Desak Kanwil Kemenag Maluku Copot Kabimas Katolik |
|
|---|
| Satreskrim Polres Malra, Serahkan Tiga Tersangka Pembacokan di Ohoi Selayar ke Kejaksaan |
|
|---|
| Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih, Matdoan Ingatkan Segera Urus Legalitas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-rudapaksa.jpg)