Rabu, 15 April 2026

Info daerah

Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Ayah Bejat ini Akhirnya Ditangkap

Polisi berhasil menangkap FF (56) ayah yang tega memperkosa anak tirinya hingga hamil di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sefton Sexual Health Service
Ilustrasi rudapaksa. 

TRIBUNAMBON.COM – Polisi berhasil menangkap ayah yang tega memperkosa anak tirinya hingga hamil di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku HF (56) tega melakukan perbuatan bejatnya menghamili anak tiri berinisial FF (18).

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung melalui Kasi Humas, Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly mengatakan kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Perbuatan bejat terjadi pada bulan September 2023 dilakukan beberapa kali menyebabkan kehamilan.

"Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya beberapa kali hingga hamil," ucapnya dikutip dari Pos Kupang, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Tanpa Alasan, Yohanes Aniaya Istri, Mertua hingga Tetangga yang Hendak Menolong

Baca juga: Ribuan Warga Flobamora Kota Ambon Akan Gelar Syukuran Natal dan Tahun Baru 2024

Lanjut disampaikan, perbuatan bejat sang ayah tiri itu sudah dilaporkan ke Polresta Kupang Kota berdasarkan hasil laporan polisi Nomor: LP/B/6/I/2024/SEKTOR MAULAFA/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.

"Ibu kandung korban yang langsung laporkan pelaku ke Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota," tuturnya.

Atas laporan itu, Polsek Maulafa telah mengambil langkah hukum diantaranya membuat laporan, membuat visum dan mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Rutan Polsek Maulafa," tambahnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved