Info Terkini
Tanpa Alasan, Yohanes Aniaya Istri, Mertua hingga Tetangga yang Hendak Menolong
Seorang suami bernama Yohanes Kolo aniaya istri, kedua mertua, hingga tetangga rumah yang hendak menolong.
TRIBUNAMBON.COM - Seorang istri, Melviana Palbeno dianiaya suaminya sendiri Yohanes Kolo di Desa Baas, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.
Tak hanya itu, Pria asal Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara itu juga menganiaya kedua orang mertuanya.
Hingga seorang ibu yang merupakan tetangganya juga tak luput dari amukannya.
Akibat perbuatannya Selasa, 16 Januari 2024 lalu, Yohanes Kolo dilaporkan ke Polsek Miomaffo Timur, Polres TTU pukul 16.00 Wita.
Korban penganiayaan tersebut yakni; Melviana Palbeno (istri Yohanes Kolo) Alvinus Bait dan Anastasia Fone (mertuanya) dan Susana Kolo (Kerabat dekat pelaku, sekaligus tetangga mertua pelaku).
Baca juga: Ini 15 Menteri yang Diisukan Bakal Mundur dari Kabinet Indonesia Maju
Baca juga: Catat Jadwal Kampanye Akbar Capres-Cawapres di Maluku, Mulai Akhir Januari Ini
Dikutip dari TribunFlores.com, korban Susana Kolo mengatakan penganiayaan terjadi pada Selasa, 16 Januari 2024 sekira pukul 07.00 Wita.
Terduga Pelaku Yohanes Kolo pada mulanya mendatangi rumah Alvinus Bait (mertuanya) yang terletak di Desa Baas.
Pasca mendatangi rumah mertuanya, tanpa banyak bicara, terduga pelaku langsung menganiaya istrinya dan kedua mertuanya tersebut.
Ketika terduga pelaku menganiaya istrinya dan kedua mertuanya, korban Susana belum keluar dari rumah. Pasalnya korban mengira keributan tersebut merupakan masalah rumah tangga biasa.
Korban mengaku mendengar keributan tersebut. Pasalnya Rumah korban dan mertua dari terduga pelaku berdekatan.
Tiba-tiba, korban mendengar teriakan minta tolong dari Anastasia Fone (mertua terduga pelaku). Hal ini mendorong korban keluar dari dalam rumahnya.
Korban Susana berniat menegur terduga pelaku agar tidak mengejar dan menganiaya mertuanya. Pasca ditegur korban, terduga pelaku kemudian memaki korban dan menganiaya korban tepat di kepala.
Akibat aksi terduga pelaku ini, kata Susana, hingga saat ini dirinya masih mengalami nyeri pada kepala. Korban sering merasa pusing saat hendak duduk atau bangun dari kursi.
Ia berharap, pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur bisa mengusut kasus ini secara serius serta memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga.
Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama, SH saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya informasi tersebut.
Meskipun demikian, saat ini pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur sedang menangani perkara dugaan penganiayaan ini. Polisi juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
"Sementara periksa terlapor," ujar Aris singkat melalui pesan WhatsApp Kamis, 18 Januari 2024 sore. (*
Orang Tua 52 Tahun di Malteng Setubuhi Anak 14 Tahun Hingga Hamil, Mulai Disidangkan |
![]() |
---|
Ingrid Ferdinandus Dipolisikan di Polres Jakarta Pusat: Terancam 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Klinik Mata Nusa Ina Berikan Pelayanan Operasi Tanpa Jahitan Hingga Gratis tuk Warga Kurang Mampu |
![]() |
---|
Penyelenggara Tour ke Roma dan Pastor Pendamping Perlu Menyimak Ini |
![]() |
---|
Kepala Keamanan KM. Ciremai Bantah Turunkan Pedagang Asongan Pakai Kekerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.