Jurnalis Dipukul

Langgar UU Pers, DPRD Minta Polisi Usut Tuntas dan Proses Hukum Kepala JPL Bulog Maluku

Menurutnya, langkah tegas itu harus dilakukan agar bisa menjadi efek jera bagi pelaku pemukulan dan juga lebih menghargai profesi Jurnalis saat menjal

|
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com/Mesya
AMBON: Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan memproses hukum Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) Cabang Maluku Maluku Utara, Johar Isnain 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan memproses hukum Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog (JPLB ) Cabang Maluku Maluku Utara, Johar Isnain selaku pelaku pemukul Jurnalis TribunAmbon.com, Jenderal Louis.

Menurutnya, langkah tegas itu harus dilakukan agar bisa menjadi efek jera bagi pelaku pemukulan dan juga lebih menghargai profesi Jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.

“Jadi kalau ada kasus seperti ini polisi harusnya mengusut tuntas dan proses hukum pelaku pemukulan,” kata Taihuttu kepada TribunAmbon.com, Senin (15/1/2024) pagi.

Mantan wartawan Suara Maluku itu mengatakan, aksi pemukulan jurnalis saat meliput adalah bentuk tindakan penghalangan kerja jurnalistik yang merupakan perbuatan melawan hukum, karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dimana jika menghambat kerja Jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara dua tahun dan denda Rp. 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Jadi itu adalah tindakan melanggar UU Pers,” ungkapnya.

Baca juga: Pukul Jurnalis, AJI Ambon Desak Polisi Proses Hukum Kepala JPL Bulog Maluku

Diberitakan, jurnalis TribunAmbon.com atas nama Jenderal Louis diduga dianiaya saat meliput kejadian tergelincirnya truk bermuatan beras Bulog.

Kejadian penganiayaan itu terjadi di jalan raya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku - Maluku Utara, Kawasan Galala, Kota Ambon, Sabtu (13/1/2024).

Terduga pelaku pemukulan diketahui adalah Johar Isnain selaku Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) cabang Maluku Maluku Utara.

Kasus dugaan penganiayaan ini tengah ditangani aparat Polsek Baguala.

Korban sendiri telah divisum dan diketahui mengalami memar di atas pelipis serta bengkak pada lengan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved