Kepemiluan
Begini Respon Gibran soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di Ambon-Maluku
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menyebut kampanye Gibran itu turut melibatkan sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turu
JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diduga melakukan pelanggaran dalam kampanye di Ambon, Maluku, 8 Januari 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menyebut kampanye Gibran itu turut melibatkan sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politiknya di Ambon.
Saat ditanya mengenai dugaan pelanggaran yang ditemukan Bawaslu tersebut, Gibran hanya merespons singkat.
"Ya entar biar didalami Bawaslu," ujar Gibran saat ditemui di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu (14/1/2024). Saat ditanya soal kesiapan debat berikutnya, Gibran menyebut dirinya sudah siap.
"Sudah," imbuh dia.
Sebelumnya, Bawaslu Maluku menemukan dugaan indikasi pelanggaran kampanye saat Gibran berkunjung ke Ambon.
Indikasi pelanggaran tersebut adalah dugaan keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam safari politik Gibran.
Baca juga: Belajar dari Kunker Gibran, TPD Amin Batalkan Pertemuan Capres Anies dengan Latupati se-Maluku
“Berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang kami terima ditemukan ada 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang diundang,” kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw di kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kamis (11/1/2024) sore.
"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” ujar dia.
Berdasarkan temuan itu, Bawaslu melakukan pleno.
“Kami masih harus plenokan lagi untuk melihat apakah ini bisa memenuhi syarat materil dan formil. Tapi dugaan awal itu kami nyatakan ini adalah pelanggaran,” ujar Samsun.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.