Ambon Hari Ini
Cari Keadilan di Pemda Maluku, Sejumlah Penghuni Ruko Mardika Diminta Tetap Bayar Sewa Ruko
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengelola Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Daniel Pasodung usai bertemu dengan sejumlah penghuni ruko.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku meminta sejumlah penghuni ruko Mardika tetap membayar biaya sewa tinggal di ruko.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengelola Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Daniel Pasodung usai bertemu dengan sejumlah penghuni ruko.
“Yang menjadi kewajibannya yaitu untuk menjaga dan melihat aset, dimana ruko ini bisa dilakukan pembayaran sehingga tidak berlarut-larut dari 2017-2024,” kata Danie, Selasa (9/1/2024).
Dijelaskan, dari 228 ruko, baru 53 ruko yang sudah membayar.
Sehingga, pihaknya harus menertibkan aset daerah termasuk pengosongan ruko Mardika.
Ia berkomitmen untuk menjaga dan melindungi aset sehingga total aset bisa terpelihara dan bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi kita harus melindungi aset agar menjadi sumber PAD bagi kita,” ungkapnya.
Baca juga: Kepala Desa Letoda - MBD, Yoab Tutupasar Bantah Intimidasi Stafnya Jika Tak Pilih Kader PDIP
Baca juga: Hendak Dikosongkan, Sejumlah Penghuni Ruko Mardika Temui Pemda Maluku
Diberitakan, ratusan penghuni ruko Mardika Kota Ambon kembali menggelar aksi di kawasan ruko Pasar Mardika Ambon, Selasa (9/1/2024).
Penghuni ruko ini menghadang para petugas untuk menggagalkan rencana mereka yang hendak melakukan penertiban aset daerah berupa pengosongan ruko.
Koordinator Forum Komunikasi Pengusaha Mardika (FKPM), Mustari menjelaskan, banyak penghuni ruko yang belum mau membayar sewa lantaran keberatan dengan nominal tarif yang ditetapkan.
Dimana, Pemprov hanya mematok tarif Rp22 juta pertahun, sedangkan yang ditagih PT Bumi Perkasa Timur (BPT) malah sampai Rp100 juta.
Dengan begitu, ratusan ruko lainnya hendak dikosongkan pada pagi tadi sekitar pukul 08.30 WIT.
“Jadi yang tidak bayar mau dikosongkan, tapi kami hadang,” kata Mustari. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.