Kasus Pornografi
Pria di Ambon Ini Dituntut 4 Tahun Penjara Karena Ketahuan Rekam Perempuan Sedang Mandi
Umar Riring (23), Pelaku perekaman wanita sedang mandi di kamar mandi dalam keadaan tanpa Busana dituntut pidana penjara selama 4 tahun.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pelaku perekaman wanita sedang mandi di kamar mandi dalam keadaan tanpa Busana, Umar Riring (23) dituntut pidana penjara selama 4 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Isabella Ubleeuw saat sidang tertutup, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/1/2024).
Sidang dihadiri terdakwa didampingi penasihat hukum dan dipimpin Marta Maitimu sebagai Hakim Ketua di dampingi dua hakim anggota lainya.
“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan,” kata JPU.
Selain pidana penjara, JPU juga menghukum Umar dengan pidana denda Sebesar Rp 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan.
Pasalnya, JPU menilai terdakwa Umar Riring telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 35 juncto pasal 9 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
• Jaksa Tuntut Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Ambon 8 Tahun Penjara
• Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan Fajrul Seknun di Tial - Maluku Tengah 20 Tahun Penjara
Usai mendengarkan Tuntutan JPU, Hakim Ketua Marta Maitimu kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan / pledoi terdakwa.
Untuk diketahui, kejadian tersebut terjadi pada hari jumat (15/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIT di kota Ambon.
Saat itu korban sementara mandi di kamar kostnya.
Disaat sedang mandi korban merasakan seperti ada gerakan di atas, yakni tepat di ventilasi tempat kamar mandi dimana korban mandi.
Saat melihat ke ventilasi, saat itu terlihat ada tangan mengenggam hp. Melihat hal itu, korban keluar dari kamar mandi menggunakan baju dan beteriak.
Mendengar teriakan korban, warga sekitar kemudian bertanya dan kemudian korban menjelaskan ada orang merekam saat korban mandi.
Sontak warga lalu mencari tahu siapa yang merekam, selang beberapa waktu, salah seorang saksi (sutniati) mengatakan pelaku sedang sembunyi di kamar mandi sebelah.
Terdakwa kemudian di tangkap dan korban langsung memeriksa dan benar ada rekamannya di HP terdakwa.
Korban kemudian melaporkan terdawka ke Kantor Polisi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.