CPNS 2023

Jangan Salah Arti! Ini Maksud Kode P, L, L-1, L-2, TL, TH, TMS, TMS-1, APS Hasil Kelulusan CPNS 2023

Kode P: peserta lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Keputusan Menteri PAN dan RB nomor 651 tahun 2023

Courtesy / Pemkot Ambon
Kode P: peserta lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Keputusan Menteri PAN dan RB nomor 651 tahun 2023 

Peserta CPNS 2023 yang lulus diminta untuk segera menyampaikan kelengkapan sejumlah berkas pengusulan penetapan NIP melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Misalnya Daftar Riwayat Hidup (RDH), pas foto, ijazah asli, transkrip nilai, surat keterangan, dan lainnya sesuai dengan keputusan instansi terkait.

Apabila peserta yang dinyatakan lulus, tetapi tidak meng-upload berkas dalam jangka waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.

Cara Cek Pengumuman Hasil Kelulusan CPNS 2023 di SSCASN:

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Klik 'Masuk'

3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.

4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran

5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan ada pemberitahuan yang menyatakan kelulusan peserta.

Apabila peserta dinyatakan tidak lulus maka akan muncul pemberitahuan yang menyatakan peserta tidak lulus dan tidak dapat ke tahapan selanjutnya.

Baca juga: KPU Maluku Tengah Mulai Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

Cara Cek Pengumuman Hasil Kelulusan CPNS 2023 di Link Instansi:

1. Kunjungi laman pengumuman hasil kelulusan CPNS 2023 yang disiapkan instansi atau klik link di bawah ini

2. Pilih menu 'Pengumuman'

3. Pilih 'CPNS'

4. Klik Hasil kelulusan CPNS

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved