CPNS 2023

Berikut Nama Peserta Lolos SKB CPNS Kemenkumham di DKI Jakarta, Tes Berlangsung 22 Desember 2023

Pelamar Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam LAMPIRAN

|
Sumber: Kemenkumham Maluku
Pelamar Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam LAMPIRAN I pengumuman ini adalah Pelamar yang akan mengikuti SKB WPFK pada waktu dan tempat pelaksanaan sebagaimana terlampir; 

TRIBUNAMBON.COM - Menindaklanjuti Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-754 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023, dengan ini diinformasikan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Wawancara, Pengamatan Fisik, dan Keterampilan (WPFK) jabatan Penjaga Tahanan dan Dosen Asisten Ahli Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut:

Jadwal Wawancara, Pengamatan Fisik, dan Ketrampilan Seleksi Penerimaan CPNS

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil

Aula Kantor Wilayah Kemneterian Hukum dan HAM DKI Jakarta

Jalan MT Haryono No 24 Cawang Jakarta Timur

LINK DAFTAR NAMA PESERTA KLIK DISINI

PENGUMUMAN PERATURAN KLIK DISINI

1. Pelamar Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam LAMPIRAN I pengumuman ini adalah Pelamar yang akan mengikuti SKB WPFK pada waktu dan tempat pelaksanaan sebagaimana terlampir;

2. Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam LAMPIRAN II pengumuman ini adalah Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat jabatan Penjaga Tahanan yang tidak dapat mengikuti SKB WPFK karena dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT batas minimal tinggi badan yang diukur pada saat pelaksanaan SKB Kesamaptaan;

3. Pelamar yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak akan mendapatkan nilai SKB WPFK atau diberikan NILAI 0 (nol);

4. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB WPFK yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;

5. Pelamar yang mengikuti SKB WPFK WAJIB membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

b. Dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved