Pemilu 2024
Banyak Temuan Pemasangan APK Tak Sesuai Aturan, Awas Dicopot Awal Januari Ini
Ketua Bawaslu Maluku, Subair menyampaikan, APK yang dipasang tak sesuai ketentuan ini bakal ditertibkan di awal Januari 2024 ini.
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) banyak yang tak sesuai aturan.
Hal ini ditemukan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) di berbagai daerah di Maluku.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair menyampaikan, APK yang dipasang tak sesuai ketentuan ini bakal ditertibkan di awal Januari 2024 ini.
Dalam hal ini Bawaslu kabupaten/kota se-Maluku akan bekerjasama dengan Satpol PP setempat untuk menertibakan APK yang melanggar.
"Yang sudah terkonfirmasi itu Bawaslu Kota Ambon. Awal Januari mereka bersama Forkopimda akan melakukan patroli serentak untuk melakukan penertiban APK langgar aturan," ungkapnya, Senin (1/1/2023).
Meski banyak temuan berdasarkan laporan pengawas, namun Bawaslu tidak langsung melakukan penertiban.
Baca juga: Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar jadi Petugas TPS
Bawaslu hanya mendata sambil mengutamakan pencegahan.
Hal itu karena APK di Kota Ambon kebanyakan dipasang atau ditempel pada pohon dan tiang listrik, tidak sesuai ketentuan.
“Intinya yang melanggar aturan akan ditertibkan,” tandasnya.
Mengenai Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye diatur secara lebih rinci oleh Peraturan KPU dan Juknis yang dikeluarkan oleh KPU.
PKPU 23 Tahun 2018 untuk Pemilu. Serta PKPU 4 Tahun 2017 jo PKPU 11 Tahun 2020 untuk Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.