Pemilu 2024

Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar jadi Petugas TPS

Mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pengawas TPS adalah bagian dari pengawas pemilu yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panw

Editor: Adjeng Hatalea
Tribunjogja
Mulai hari ini, Selasa (2/1/2023) pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka. 

TRIBUNAMBON.COM - Mulai hari ini, Selasa (2/1/2023) pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka.

Mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pengawas TPS adalah bagian dari pengawas pemilu yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan).

Tugasnya adalah membantu tugas-tugas pengawasan di tingkat kelurahan atau desa.

Mereka akan memastikan berlangsungnya proses pemungutan suara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Syarat pengawas TPS Pemilu 2024

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pengawas TPS Pemilu 2024, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Sebagai informasi, pendaftaran pengawas TPS bisa melalui Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) di daerah masing-masing.

Baca juga: Mari Basudara, Bergabung jadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Kecamatan Sirimau!

Dokumen persyaratan daftar

Pengawas TPS Pemilu 2024 Bagi pelamar pengawas TPS Pemilu 2024, wajib mengumpulkan beberapa dokumen, antara lain:

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved