Kepemiluan
Bawaslu Maluku Tengah Ingatkan Peserta Pemilu Taati Aturan Kampanye
Peringatan ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk taat aturan kepemiluan.
Peringatan ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, Siti Nur Malawat di Masohi, Kamis (28/12/2023).
Peringatan ini dianggap penting sekali tuk diperhatikan. Pasalnya, belakangan ini masih banyak peserta pemilu baik parpol maupun caleg melanggar aturan kampanye sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang dua hal.
Pertama, terkait zonasi penempatan reklame atau baliho para caleg maupun parpol.
Kemudian terkait surat pemberitahuan kampanye tatap muka dan terbatas.
Pada tahapan kampanye ini juga Bawaslu Maluku Tengah melalui Panwaslu Kecamatan se-Maluku Tengah melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye yang di lakukan oleh peserta pemilu tersebut.
Baca juga: Gempa 3.3 Magnitudo Guncang Maluku, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Baca juga: Pasca Persetujuan Revisi POD, Inpex Masela Mulai PMT Proyek LNG Abadi di Tanimbar
"Dari hasil pengawasan yang dilakukan masi terdapat peserta pemilu yang tidak patuh terhadap ketentua peraturan perundang-undangan. Yang mana dalam pelaksanaa Kampanye ini rujukannya pada UU nomor 7/2017 tentang pemilu dan peraturan pelaksana yang di atur dalam PKPU 20/2023 junto PKPU 15/2023 tentang kampanye pemilu," kata Malawat.
Dijelaskan, ketidak taatan peserta pemilu ini seperti melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan tatap muka dengan tidak menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian sesuai dengan tingkatannya.
"Dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya," jelas Malawat.
Lanjut, perihal tembusan tersebut, tertuang dalam pasal 30 ayat 1 PKPU 15/2023.
Adapun sebagian dari parpol dan caleg yang menyampaikan surat tertulis dan tembusan tersebut tidak melampirkan waktu dan tempat pelaksanaan kampanye.
Padahal jelas PKPU tersebut mengamanatkan pertemuan terbatas dan tatap muka harus menyurat ke Kepolisian kemudian tembusan dimasukan ke Bawaslu.
"Kebanyakan juga yang menyampaikan Pemberitahuan namun tidak melampirkan jam dan tempat pelaksanaan kampanye sebagiaman yang di amanatkan dalam pasal 30 ayat (4) untuk pertemuan terbatas dan pasal 32 ayat (4) untuk pertemuan tatap muka. Kemudian juga Pemebritahuan yang di sampaiankan ke Kepolisian tidak di sampaikan ke Bawaslu KKabupaten Maluku Tengah," urai Malawat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Siti-Malawat-Bawaslu.jpg)