Natal 2023

Natal 2023, 32 Tahanan Rutan Masohi Terima Remisi Khusus

Remisi khusus diberikan kepada Warga Binaan sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Lukman Mukadar
Sebanyak 32 orang Warga Binaan Rutan Masohi terima remisi khusus Natal 2023, Masohi, Minggu (25/12/2023). 

- Pengurangan masa pidana II sebanyak 4 orang, dimana setelah mendapatkan Pengurangan Masa Pidana ini dinyatakan langsung bebas.

Mengakhiri sambutannya, Menteri Hukum dan HAM juga mengucapkan selamat atas Remisi Tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan / Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia. 

"Menteri meminta agar seluruh WBP tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang," ucap Menteri dalam sambutannya.

Kesempatan yang sama, Kepala Rutan Masohi mengapresiasi WBP yang menerima Remisi Khusus Natal di akhir tahun tersebut. 

Menurutnya mereka layak menerima penghargaan itu karena selama berproses di Rutan Masohi mereka menunjukkan sikap yang baik. 

“Saya juga meminta dari Bapak/Ibu keluarga Warga Binaan untuk selalu memberikan dorongan positif untuk mereka dengan tidak membantu memasukkan HP/Narkoba secara diam-diam. Beri nasihat kepada mereka untuk tidak seperti itu, supaya tidak terjadi lagi kesalahan yang sama, dan dapat berakibat fatal bagi mereka maupun keluarga,” pinta Yusuf.

Diketahui bahwa upacara Pemberian Remisi Khusus Natal kepada 32 orang Warga Binaan itu disaksikan langsung Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Hakim Abdul Gani dan salah satu Pdt di Ibu Kota Pamahanu Nusa, Cak Soumeru.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved