Natal 2023
506 Napi Kristen di Maluku Dikurangi Masa Tahanan saat Natal 2023, Ini Syarat yang Diajukan
Kakanwil Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo saat memberikan remisi mengatakan, ada enam poin untuk seorang narapidana
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - 506 narapidana di Maluku mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada momen perayaan Natal 2023.
506 orang ini terdiri dari Remisi Sebagian (RK I) sebanyak 505 orang, dan satu orang mendapat Remisi Langsung Bebas (RK II).
Kakanwil Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo saat memberikan remisi mengatakan, ada enam poin untuk seorang narapidana mendapatkan remisi.
Yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan tingkat resiko.
Kemudian, narapidana bersangkutan telah menjalani enam bulan masa pidana, tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas, dan tidak sedang menjalani hukuman pengganti denda/uang pengganti.
Baca juga: Kado Natal 2023, 506 Napi Kristen di Maluku Dikurangi Masa Tahanan, 1 Orang Langsung Bebas
“Usulan remisi dilaksanakan secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP),” kata Hendro.
Dijelaskan, remisi merupakan hak narapidana sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang 22 Tahun 2022 Tentang pemasyarakatan.
“Pelaksanaan gratis tanpa biaya,” tandas Hendro.
Adapun 506 narapidana yang mendapatkan remisi yakni dari UPT Lapas Ambon sebanyak 209 narapidana, Lapas Piru 40 narapidana, Lapas Tual 23 Narapidana, LPKA Ambon 8 narapidana, LPP Ambon 14 narapidana, dan Rutan Ambon 37 narapidana.
Kemudian, Rutan Masohi 32 narapidana, Lapas Saparua tujuh narapidana, Lapas Banda dua narapidana, Lapas Namlea tujuh narapidana, dan Lapas Wahai satu narapidana.
Selain itu, Lapas Dobo 29 narapidana, Lapas Saumlaki 86 narapidana, dan Lapas Wonreli 10 narapidana.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.