Natal 2023
Natal 2023, 32 Tahanan Rutan Masohi Terima Remisi Khusus
Remisi khusus diberikan kepada Warga Binaan sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 32 narapidana di Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi terima pengurangan masa pidana melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2023.
Pemberian remisi itu diterima langsung perwakilan warga binaan di Aula Kantor Rutan Masohi, Senin (25/12/2023).
Remisi khusus diberikan kepada Warga Binaan sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dalam SK Menteri itu disebutkan, pemberian remisi khusus sebagai bentuk hadiah bagi Napi yang beragama Kristen, karena telah memenuhi persyaratan dan berkelakuan baik selama mendapatkan pembinaan yang diberikan petugas, baik Pembinaan Kepribadian maupun Kemandirian.
Baca juga: 506 Napi Kristen di Maluku Dikurangi Masa Tahanan saat Natal 2023, Ini Syarat yang Diajukan
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia diberikan kepada 2 orang perwakilan WBP berinisial FR dan R.
Kepala Rutan Masohi, Yusuf Mukharom saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI itu mengajak semua WBP yang menerima remisi agar terus bersyukur bahwa UU Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan delapan asas.
Antara lain, Asas Pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas.
Lanjut, Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
"Bertepatan dengan peringatan Hari Raya Natal ini, Pemerintah memberikan remisi khusus kepada 15.922 orang Narapidana.
Berikut klasifikasi remisi yang diberikan pemerintah kepada WBP yang berkelakuan baik selama masa pembinaan.
Pertama, remisi khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 15.823 orang.
Kedua, remisi khusus II sebanyak 99 orang, dimana setelah mendapatkan Remisi dinyatakan langsung bebas.
"Sedangkan Pengurangan Masa Pidana diberikan kepada 146 orang Anak Binaan yang terdiri dari :
- Pengurangan masa pidana I sebanyak 142 orang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.