Pemilu 2024
Panwaslu Seram Utara Ajak KPN se-Kecamatan Netral di Pemilu 2024
Kemudian pada Pasal 282 dikatakan perangkat desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon (Paslon).
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Seram Utara mengajak seluruh Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) setempat untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024.
Imbauan ini disampaikan melalui surat edaran yang telah dibagikan ke seluruh Kantor Pemerintah Negeri.
Ketua Panwaslu Seram Utara, Abud Sabban kepada TribunAmbon.com menjelaskan, imbauan itu merupakan perintah Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 yang melarang perangkat desa terlibat kampanye dan partisan dalam mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.
"Pada Pasal 280 ayat 2 huruf i dijelaskan perangkat desa dilarang dilibatkan sebagai pelaksana, peserta dan tim kampanye," kata Sabban di Masohi, Kamis (21/12/2023) malam.
Kemudian pada Pasal 282 dikatakan perangkat desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon (Paslon).
"Pasal 282 berbunyi, Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye," jelasnya.
Baca juga: Masa Kampanye Pemilu 2024, Ini Sejumlah Masalah yang Ditemui Bawaslu Maluku
Dikatakan, petunjuk regulasi terbaru tentang pemilu ini menegaskan jika Kepala desa atau perangkat desa yang ikut terlibat kampanye dan politik praktis maka ancamannya bisa dipidana dengan kurungan satu tahun penjara.
"Jika perangkat desa tidak netral, maka terancam pidana maksimal satu tahun penjara. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 490," tegasnya.
Diuraikan, wilayah Kecamatan Seram Utara sendiri memiliki 20 Kepala Pemerintahan Negeri.
Antara lain; Negeri Sawai, Adm. Olong, Masihulan, Besi, Opin, Huaulu, Roho, dan Negeri Kanikeh.
Negeri Rumahsokat, Malaku, Wahai, Air Besar, Solea, Pasahari, Siatele, Kaloa, Elemata, Hatuolo, Manusela dan Negeri Maraina.
Kepada 20 Pemerintah Negeri tersebut, Panwaslu berharap Pemilu 2024 bisa berjalan aman dan sukses, karena para KPN diminta untuk harus bersikap Netral.
"Harapan kami semoga pemilu 2024 dapat di jalan dengan penuh suasana yang damai untuk itu mari sama-sama kita jaga netrailtas pihak-pihal tertentu," harapnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.