PPPK 2023
LINK PDF dan Hasil Rekapitulasi Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Pemerintah Kota Tual
Hasil seleksi kompetensi dasar calon PPPK jabatan fungsional kesehatan di lingkungan pemerintah Kota Tual tahun anggaran 2023.
4. Kepada Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dilingkungan Pemerintah Kota Tual Tahun 2023, wajib melakukan pemberkasan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan sebagai acuan untuk penyiapan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Pemerintah Kota Tual Tahun 2023. dengan cara sebagai berikut :
a. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara Login ke Akun masing-masing pelamar, kemudian dicetak dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- yang selanjutnya diunggah Kembali di laman https://sscasn.bkn.go.id;
b. Menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK secara elektronik dengan mengunggah SCAN ASLI DOKUMEN sebagai berikut:
- Asli Surat Lamaran ditujukan kepada Walikota Tual, ditulis tangan dengan menggunakan huruf kapital, menggunakan tinta hitam diatas kertas yang ditandatangani diatas materi
Rp. 10.000,- (format terlampir); (Format Pdf 1000 KB);
- Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah. Bagi yang menggunakan jilbab, memakai jilbab warna hitam (Format JPG 500 KB);
- Asli Ijasah yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan + Pangkalan data + Bukti program studi + Bukti Akreditas Perguruan Tinggi + STR, (Format Pdf 1000 KB);
- Asli Transkip Nilai yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan (Format Pdf 1000 KB);
- Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000,- (Format Pdf 1000 KB);
- Asli Surat Pernyataan 5 (lima) Poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000,- (format terlampir); (Format Pdf 1000 KB);
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Format Pdf 1000 KB); (untuk Keperluan : Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Kota Tual)
- Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah (Format Pdf 1000 KB); (untuk Keperluan : Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Kota Tual)
- Asli Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter spesialis jiwa yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah (Format Pdf 1000 KB);
(Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Kota Tual)
- Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan
Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud (Format Pdf 1000 KB);
(untuk Keperluan: (Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Kota Tual).
c. Untuk meminimalisir kesalahan pada saat unggah dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, b diatas maka sebelum mengunggah dokumen peserta WAJIB berkonsultasi dengan membawa kelengkapan berkas dimaksud untuk diperiksa dan diteliti pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia c.q. Bidang Formasi dan Pembinaan Pegawai
(TribunAmbon.com)
Materi Kisi-kisi Seleksi Teknis PPPK 2023
Chord Gitar Cundamani - Denny Caknan
PPPK 2023
Rincian Kebutuhan PPPK 2023
Penerimaan PPNPN Pendidikan Min SMA: Bawa Berkas ke KPPN Ambon, Paling Lambat 22 Desember 2023 |
![]() |
---|
Semarak Nataru, Pedagang Kue Kering Raup Cuan Hingga Rp 300 ribuan per Hari |
![]() |
---|
Pj Bupati Malra Himbau Jaga Kondusifitas Keamanan Jelang Nataru |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Jumat 22 Desember 2023: Capricorn Nikmati Hasil Kerja Keras, Ada Kabar Baik Libra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.