Pemilu 2024
KPU Maluku Diminta segera Coret Caleg Garuda dari DCT
Perintah tersebut menyusul DPP Partai Garuda dan DPD Partai Garuda Provinsi Maluku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administra
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku untuk mencoret caleg Partai Garuda, Dwi Laily Sukmawati dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Provinsi Maluku.
Perintah tersebut menyusul DPP Partai Garuda dan DPD Partai Garuda Provinsi Maluku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Yang mana, Partai besutan Ahmad Ridha Sabana itu mencatut nama Dwi Laily Sukmawati masuk sebagai Caleg DPRD Maluku dari Partai Garuda tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
"Hasil putusan keluar pada 15 Desember 2023. Isinya, kami memerintahkan kepada KPU untuk mencoret Dwi Laily Sukmawati dari DCT DPRD Maluku," kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair, Senin (18/12/2023).
Subair menjelaskan, awalnya Dwi Laily Sukmawati (pelapor) tidak mengetahui tentang dirinya dimasukan sebagai Caleg DPRD Maluku dari Partai Garuda.
Baca juga: Nama Masuk DCT Pemilu 2024, Caleg dari Partai Garuda Malah Mengadu ke Bawaslu Maluku, Ada Apa?
Dwi baru mengetahui beberapa hari setelah pengumuman DCT oleh KPU Maluku.
Karena merasa namanya dicatut, Dwi Laily kemudian mengadukan Partai Garuda ke Bawaslu Maluku.
"Pelapor mengadu ke Bawaslu dan meminta supaya namanya dicoret. Dan setelah ditemukan fakta bahwa Partai Garuda yang bersalah, makanya permintaan pelapor dikabulkan," jelasnya.
Selain itu, Bawaslu juga memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Ditambahkan, putusan ini harus ditindaklanjuti KPU Maluku selambat-lambatnya tiga hari sejak putusan dibacakan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.