Maluku Hari Ini

Kunjungi Maluku Tengah, KPK Ingatkan DPRD Alokasikan Dana Pokir Sesuai Mekanisme

Pokok pikiran DPR dianjurkan undang-undang, bahwa setiap anggota wakil rakyat dapat mengajukan Pokir kepada Pemerintah.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Lukman Mukadar
Kasatgas Korshub Wilayah V, Dian Patria saat diwawancara usai rapat akselerasi pencegahan korupsi dengan Pemda dan Forkopimda Maluku Tengah di halaman Kantor Bupati Maluku Tengah, (6/12/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

 

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Satgas Korshub Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan Anggota DPRD Maluku Tengah agar tidak bermain pada Pokok Pikiran (Pokir) Plus. 

Pokok pikiran DPR dianjurkan undang-undang, bahwa setiap anggota wakil rakyat dapat mengajukan Pokir kepada Pemerintah.

Namun, Pokir atau aspirasi yang sudah diakomodir pemerintah, dan misalnya menjadi proyek, malah dikerjakan sendiri oleh anggota DPR, itu yang disebut Pokir Plus. 

"Pokir Pokir tidak sesuai aturan seperti Pokir plus. Nah, dewan yang mengusulkan, dewan pula yang mengerjakan," kata Katgas Korshub Wilayah V, Dian Patria usai melakukan rapat akselerasi pencegahan korupsi dengan Pemda dan Forkopimda Maluku Tengah di Kantor Bupati setempat, Rabu (6/12/2023).

Lanjut, Patria mengingatkan DPRD agar mengajukan Pokir dan di-input satu minggu sebelum musyawarah perencanaan pembangunan dimulai. 

Baca juga: Bupati Malteng Rakib Sahubawa Beri Pesan Terkait Pemilu 2024, Sebut Pihak yang Harus Tanggung Jawab

"Jangan paksa sisip, sisip dan TAPD jangan mau berkonspirasi sama dewan. Jangan dengan uang yang terbatas ini kalian bagi-bagi proyek," tegas Patria. 

Dia mengatakan, cara bagi-bagi proyek dengan DPR, satu waktu pasti ketahuan.

Patria ingatakan bahwa masa daluarsa tindak pidana korupsi itu 18 tahun.

"Kalau dapat dua alat bukti yang cukup, masih dikejar 18 tahun lagi," singkatnya. 

Meski begitu, Patria menganggap pelaksanaan Pokir, sebagaimana informasi yang Ia dapat, Maluku Tengah masih relatif normal. 

"Informasi (Pokir) relatif normal di sini (Maluku Tengah), informasi yang saya tangkap seperti itu. Saya ngga tahu kalau lain infonya. Tapi di tempat lain, mereka (Dewan) ngga peduli, bahkan pokir masih dipaksakan di Desember," ungkapnya.

Dikatakan lagi, PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi masih sangat kecil dan mayoritas APBD mengandalkan transfer pusat. 

Oleh karena itu, dia berharap semua pihak dapat menggunakan anggaran daerah itu dengan sebaik-baiknya dan tidak dikorupsi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved