Haji 2024

Seleksi Petugas Haji 2024 Dibuka Mulai 7 hingga 17 Desember 2023, Catat Ini Syaratnya!

Pendaftaran petugas haji 2024 dibuka mulai 7 hingga 17 Desember 2023.Seluruh proses pendaftaran petugas haji 2024 tersebut dilakukan secara online

Instagram @kemenag-ri
Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya 

TRIBUNAMBON.COM - Cara mendaftar sebagai petugas haji 2024.

Pendaftaran petugas haji 2024 dibuka mulai 7 hingga 17 Desember 2023.

Seluruh proses pendaftaran petugas haji 2024 tersebut dilakukan secara online melalui Pusaka Super Apps Kemenag pada menu Pendaftaran Petugas Haji.

Selain dengan Pusaka Super Apps, pendaftaran petugas haji 2024 juga dapat dilakukan melalui laman pusaka.kemenag.go.id.

Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya
Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya (Instagram @kemenag-ri)

Berikut Persyaratan PPIH Kloter:

a. Syarat Umum

- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Berbadan sehat;
- Laki-laki atau perempuan;
- Tidak dalam keadaan hamil;
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

b. Syarat khusus

Ketua Kloter

- Pegawai ASN Kementerian Agama;
- Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
- Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
- Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
- Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pembimbing Ibadah Kloter

- Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
- Telah menunaikan ibadah haji;
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
- Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
- Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca juga: Rencana Rekrutmen Petugas Haji, Dirjen PHU: Harus yang Melek Digital

Baca juga: Kisah Pendaki Marapi, Pamit Mendaki Gunung, Pulang Menghadap sang Ilahi

Berikut Persyaratan PPIH Arab Saudi:

a. Syarat Umum

- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Berbadan Sehat;
- Laki-laki dan/atau Perempuan;
- Tidak dalam keadaan hamil;
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
- Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved