Penyalahgunaan Narkotika
Konsumsi Narkoba, Mahulette Dituntut 3,6 Tahun Penjara
Dalam pertimbangannya, JPU mengatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Awalnya, tim mendapat informasi pada Kamis 3 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WIT terkait dengan penyalahgunaan / peredaran ganja di Desa Waihaong Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Kemudian pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekitar pukul 20.30 WIT, Polisi menuju ke Waihaong samping Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon dan menemukan terdakwa berada diruko jualan yang bersebelahan dengan penjual bakso petri.
Kemudian menghampiri lalu melakukan pemeriksaan kepada terdakwa Adriansah Mahulete.
Saat diperiksa terdakwa sempat membuang 2 (dua) paket ganja yang dikemas dengan plastik klem bening ke bawah kolong tempat jualan (yang sebelumnya terdapat di saku celana bagian depan).
Selanjutnya aparat kepolisian memerintahkannya untuk mengambilnya dan para saksi menanyakan bahwa itu apa dan diakui bahwa ini adalah ganja yang didapati dengan cara dipesan secara online dari saudara lcal (DPO) dan terdakwa membeli sebanyak 5 paket dengan harga Rp. 200 ratus dan terdakwa mengkonsumsi ganja tersebut.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.