Penyalahgunaan Narkotika

Konsumsi Narkoba, Mahulette Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, JPU mengatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Ist
Ilustrasi narkoba - Anggota DPRD Maluku Tengah dikabarkan diamankan polisi diduga terkait penyalahgunaan narkoba. 

Awalnya, tim mendapat informasi pada Kamis 3 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WIT terkait dengan penyalahgunaan / peredaran ganja di Desa Waihaong Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Kemudian pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekitar pukul 20.30 WIT, Polisi menuju ke Waihaong samping Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon dan menemukan terdakwa berada diruko jualan yang bersebelahan dengan penjual bakso petri.

Kemudian menghampiri lalu melakukan pemeriksaan kepada terdakwa Adriansah Mahulete.

Saat diperiksa terdakwa sempat membuang 2 (dua) paket ganja yang dikemas dengan plastik klem bening ke bawah kolong tempat jualan (yang sebelumnya terdapat di saku celana bagian depan).

Selanjutnya aparat kepolisian memerintahkannya untuk mengambilnya dan para saksi menanyakan bahwa itu apa dan diakui bahwa ini adalah ganja yang didapati dengan cara dipesan secara online dari saudara lcal (DPO) dan terdakwa membeli sebanyak 5 paket dengan harga Rp. 200 ratus dan terdakwa mengkonsumsi ganja tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved