Kepemiluan
Richardo Somnaikubun: Perangkat Desa Rawan Lakukan Pelanggaran Pemilu 2024
Kepala desa dinilai mempunyai pengaruh dan memiliki potensi besar untuk diikuti warganya sehingga menjadi peluang jika diarahkan ke ranah politik.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Kepala Desa dan Perangkat menjadi salah satu indikator tingginya potensi kerawanan di pemilu 2024.
Pasalnya, Posisi strategis perangkat desa, selalu dilirik untuk dijadikan mitra oleh politisi tertentu.
Kepala desa dinilai mempunyai pengaruh dan memiliki potensi besar untuk diikuti warganya sehingga menjadi peluang jika diarahkan ke ranah politik.
"Kades dan perangkat desa merupakan simpul kerawanan tertinggi, untuk Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) sendiri bertengger dengan posisi 5 temuan," sebut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malra Richardo Somnaikubun, Kamis (30/11/2023).
Kata dia, salah satunya juga pada kasus anak di bawah umur yang dilibatkan dalam aktivitas kampanye dengan 37 temuan.
"Untuk itu partisipasi aktif dari masyarakat serta temuan jajaran Pengawas pemilu sangat kami butuhkan, dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran Pemilu," kata dia.
Baca juga: Arzu Kaprol, Fashion Designer yang Datang Membawa Kaftan Turki ke Pentas Dunia
Baca juga: Dirut CV Surya Konsultan, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pasar Langgur
Menurutnya, apabila terjadi dugaan pelanggaran, Bawaslu Malra siap menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Berikut ini ujar somnaikubun unsur yang dilarang dalam kampanye berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
1. ASN, termasuk PPPK.
2. TNI-Polri
3. Kepala Ohoi/Desa dan perangkat desa
4. BUMN/BUMD
"Hal ini kami sampaikan awal, agar peserta Pemilu dan tim kampanye dapat mematuhinya," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.