Maluku Terkini
Dirut CV Surya Konsultan, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pasar Langgur
Tak hanya ditetapkan tersangka, Tanlain langsung digiring ke mobil tahanan untuk ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Kamis (30/11/2023).
Kali ini Rikhardus Tanlain selaku Direktur CV. Surya Konsultan yang merupakan konsultan pengawas.
"Hari ini kami kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur. Tersangkanya yaitu berinisial RT," ungkap Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Ye Oceng Almahdaly kepada wartawan
Tanlain ditetapkan sebagai tersangka pasca diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIT.
Tersangka diperiksa di Kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun.
Tak hanya ditetapkan tersangka, Tanlain langsung digiring ke mobil tahanan untuk ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon.
Pantauan TribunAmbon.com, tersangka Tanlain digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 14.40 WIT.
Tersangka langsung mengenakan rompi tahanan berawarna merah muda.
Baca juga: DPRD Maluku Tengah Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Komisi dan Kata Akhir Fraksi
Baca juga: Direktur Eksekutif IPO: Kebocoran Data Pemilih Berisiko pada Aktivitas Kecurangan Pemilu
Rikhardus Tanlain kini disangkakan menggunakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Juga disangkakan dengan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku juga telah menetapkan dan menahan Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, Daniel Far Far sebagai tersangka kasus yang sama, Kamis (23/11/2023).
DFF yang merupakan mantan Sekretaris dinas Perindag Malra tahun 2015 -2018 saat itu menjabat PPK dalam proyek pembangunan pasar langgur yang bersumber dari APBD Malra dan DAK tahun anggaran 2015-2018.
Dimana Proyek milik Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Malra yang dikerjakan oleh Kontraktor PT Fajar Baru Gemilang diduga dikerjakan tidak sesuai bestek, dan ada indikasi Mark-up sejumlah item kegiatan yang berujung pada kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat daerah Provinsi Maluku senilai Rp.2.582.762.109. 96. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.