Diduga Terima Suap Rp 350 Juta dari Pemkab Tanimbar, BPK: Kami Hormati Proses Hukum

Kantor BPK RI Provinsi Maluku memilih menghormati proses hukum yang sementara berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Ambon.

TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Sidang dugaan tindak pidana korupsi SPPD BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 hadirkan 20 saksi, dalam sidang dipimpin Harris Tewa selaku Hakim ketua didampingi, Antonius Sampe Samine dan Wilson Shriver, di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (20/11/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kantor BPK RI Provinsi Maluku memilih menghormati proses hukum yang sementara berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Hal ini menyusul keterangan sejumlah saksi yang mengatakan BPK RI melalui pegawainya, Listyo menerima Rp 350 juta dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) untuk mengamankan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sekretariat BPK RI Provinsi Maluku, Ruly Ferdian mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sementara berlangsung.

Hal tersebut disampaikan Ruly saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, di ruang tunggu kantor BPK RI Maluku, Passo Negeri Lama, Rabu (29/11/2023).

“Pasti mendukung. Meski telah pindah tugas dari 2020 sudah tak disini merupakan tanggung jawab kami untuk meneruskan informasi melalui surat undangan Kejati Maluku,“ kata Ruly.

Ruly menegaskan, pihak BPK RI siap menghadirkan mantan pegawai BPK RI Perwakilan Maluku tersebut setelah ke persidangan pasca disurati Jaksa beberapa waktu lalu.

Meski demikian, kehadiran Listyo butuh proses lantaran sudah tak bekerja di wilayah Maluku sejak tahun 2020.

Listyo kini ditempatkan di Kantor Pusat.

“Intinya kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Kami juga berharap utamakan asas praduga tak bersalah meski sedang dalam proses persidangan. Kami paham bahwa yang bersangkutan (Listyo - red) disebutkan dalam ruang sidang tetapi itu belum memiliki putusan tetap," tambahnya. .

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Harris Tewas,m sekaligus Hakim Ketua dalam kasus tersebut mengatakan Listyo harus hadir di Persidangan Kasus dugaan Korupsi SPPD fiktif Tanimbar.

“Untuk kedua kalinya saya berharap jaksa dapat hadirkan Listyo di ruang sidang. Pertama sudah tak hadir kedua mesti hadir, “ tegas Hakim.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved