Maluku Terkini

Hendak Dijadikan Oleh-oleh, 5 Ekor Satwa Dilindungi Langsung Diamankan BKSDA Maluku

Berdasarkan informasi tersebut maka Petugas Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Berkoordinasi dengan Kepla Operasi

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
BKSDA Maluku amankan lima ekor satwa dilindungi di Pelabuban Yos Sudarso Ambon, Rabu (29/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku amankan lima satwa dilindungi dari KM. Ngapulu yang sementara berlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. 

Lima satwa tersebut yakni, satu ekor kakaktua jambul kuning dan empat ekor burung peregam hijau ditemukan dari penumpang yang berada di Dek 5. 

“Setelah di minta informasi asal burung, mereka menjawab bahwa satwa tersebut dibawa dari Dobo untuk oleh-oleh. Satwa tersebut semua diisi di dalam karton,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, Rabu (29/11/2023).

Ia mengatakan, satwa-satwa tersebut kini telah diamankan di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Maluku di Kebun Cengkeh, Sirimau, Ambon. 

Kondisi lima satwa itu saat diamankan dalam kondisi stress.

“Satwa tersebut terlihat setres dan telah diamankan ke kandang karantina untuk di rawat sebelum dilepasliarkan ke habitatnya,” ujarnya. 

Seto mengungkapkan, selain ditemukannya sejumlah satwa di Dek lima KM. Ngapulu, dalam pengawasan di atas kapal bersama anggota marinir, juga menjumpai kotak kosong yang berada di Dek dua bagian depan kiri.

Baca juga: Sasi Adat Gedung Sekolah SDN Banda Efruan Berujung Siswa Terlantar

Baca juga: Heboh, Ular Piton Bergelantung di Billboard Penghargaan Gubernur Murad Ismail

“Menurut penumpang di sekitar situ mengatakan bahwa burung yang ada di kotak tripleks telah dipindahkan ke koper pakaian dan diturunkan di pelabuhan Ambon,” ungkapnya.  

Berdasarkan informasi tersebut maka Petugas Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Berkoordinasi dengan Kepla Operasi Pelni dan PAM I untuk melakukan pengawasan di kapal saat berlayar.

“Dan apabila ada kedapatan penumpang yang membawa satwa maka tolong diamankan dan diturunkan di pelabuhan terdekat,” ucap Seto.

Diketahui, berdasarkan kententuan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved