Fix! DPRD Usul Rahawarin, Pakel dan Rahman Jadi Calon Penjabat Gubernur Maluku ke Mendagri
DPRD Provinsi Maluku telah menetapkan tiga nama dari lima nama yang mendaftar sebagai calon Penjabat Gubernur Maluku ke Menteri Dalam Negeri.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Tanita
DPRD Provinsi Maluku telah menetapkan tiga nama dari lima nama yang mendaftar sebagai calon Penjabat Gubernur Maluku ke Menteri Dalam Negeri.
Selain tiga nama tersebut, Mendagri juga berhak mengusulkan nama calon Penjabat Gubernur Maluku ke Presiden RI Joko Wododo.
Dia berharap nama yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Maluku lah yang dipilih oleh Presiden RI, untuk selanjutnya dilantik menjadi Penjabat Gubernur Maluku.
"Usulan ini paling lambat 6 desember 2023 ke Mendagri. Untuk pengusulan, bukan hanya DPRD. Jadi ada dua pihak yang bisa mengusulkan nama ke Presiden. Yaitu Menteri Dalam Negeri dan DPRD. Kami berharap salah satu nama yang telah kami tetapkan dan usulkan ini lah yang dipilih oleh Presiden untuk dilantik menjadi Penjabat Gubernur Maluku pada 31 Desember 2023 nanti," tandasnya.
Baca Juga
| Lamban, Ranperda RP3KP Maluku Tengah Belum Ditetapkan, Fraksi PKS Beri Penegasan |
|
|---|
| Benhur Watubun Minta Pengelolaan MBG Diserahkan ke Orang Tua Siswa |
|
|---|
| Tiap Musim Hujan Jembatan di Pulau Seram Selalu Ambruk, Ketua DPRD: Evaluasi Konstruksi Jembatan |
|
|---|
| Soal Kondisi Dapur Makanan Bergizi Gratis Berbelatung di Tual, Watubun Minta Hentikan Operasional |
|
|---|
| Tepat Setahun, Hanya 15 Anggota DPRD Malteng Hadiri Paripurna Tutup Buka Masa Sidang III 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.