Fix! DPRD Usul Rahawarin, Pakel dan Rahman Jadi Calon Penjabat Gubernur Maluku ke Mendagri

DPRD Provinsi Maluku telah menetapkan tiga nama dari lima nama yang mendaftar sebagai calon Penjabat Gubernur Maluku ke Menteri Dalam Negeri.

Tanita
DPRD Provinsi Maluku telah menetapkan tiga nama dari lima nama yang mendaftar sebagai calon Penjabat Gubernur Maluku ke Menteri Dalam Negeri. 

Selain tiga nama tersebut, Mendagri juga berhak mengusulkan nama calon Penjabat Gubernur Maluku ke Presiden RI Joko Wododo.

Dia berharap nama yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Maluku lah yang dipilih oleh Presiden RI, untuk selanjutnya dilantik menjadi Penjabat Gubernur Maluku.

"Usulan ini paling lambat 6 desember 2023 ke Mendagri. Untuk pengusulan, bukan hanya DPRD. Jadi ada dua pihak yang bisa mengusulkan nama ke Presiden. Yaitu Menteri Dalam Negeri dan DPRD. Kami berharap salah satu nama yang telah kami tetapkan dan usulkan ini lah yang dipilih oleh Presiden untuk dilantik menjadi Penjabat Gubernur Maluku pada 31 Desember 2023 nanti," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved