Fix! DPRD Usul Rahawarin, Pakel dan Rahman Jadi Calon Penjabat Gubernur Maluku ke Mendagri

DPRD Provinsi Maluku telah menetapkan tiga nama dari lima nama yang mendaftar sebagai calon Penjabat Gubernur Maluku ke Menteri Dalam Negeri.

Tanita
DPRD Provinsi Maluku telah menetapkan tiga nama dari lima nama yang mendaftar sebagai calon Penjabat Gubernur Maluku ke Menteri Dalam Negeri. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - DPRD Provinsi Maluku telah menetapkan tiga nama dari lima nama yang mendaftar sebagai calon Penjabat Gubernur Maluku ke Menteri Dalam Negeri.

Ketiga nama tersebut yakni Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAN) Ambon Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin sebagai suara terbanyak, Deputi Bidang Operasi Keamanan Cyber dan Sandi (BSSN) Mayor Jenderal Dominggus Pakel dengan suara kedua terbanyak.

Dan Staf Ahli Menpan-RB di Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Republik Indonesia Drs. H Jufri Rahman M.Si dengan suara ketiga terbanyak.

Pengusulan nama tersebut berdasarkan hasil pemilihan seluruh anggota dan pimpinan anggota DPRD Provinsi Maluku, yang berlangsung di Ruang Paripurna, Rabu (29/11/2023).

Dari 45 pemilih, hanya 42 yang memberikan suara, dua anggota tak hadir Yakni Halimun Saulatu dan Asri Arman karena izin, dan satu anggota lainnya yaitu Wahid Laitupa memilih abstain.

Dalam pemilihan, masing-masing anggota berhak memilih minimal 1 hingga maksimal 3 nama dengan cara dicentang.

Proses pemilihan berlangung dua putaran, dimana putaran pertama Zainal Abidin Rahawarin dan Mayor Jenderal Dominggus Pakel peroleh suara terbanyak yang sama, yakni masing-masing 31 suara.

Selanjutnya, Drs. H Jufri Rahman dengan 29 suara.

Dan terakhir Prof Dr. M.J. Saptenno dengan 7 suara dan Dra. Olivia H. Salampessy/Latuconsina sebanyak 6 suara.

Putaran kemudian kemudian dilanjutkan kembali untuk menentukan nama pertama yang direkomendasi.

Untuk putaran kedua hanya diikuti 41 orang dimana Andi Munaswin izin karena mengikuti kegiatan partai.

Hasil putaran kedua, Rahawarin berada diurutan pertama dengan 21 suara dan Pakel diurutan kedua dengan 19 suara.

Sehingga Rahawarin, Pakel dan Rahman menjadi tiga nama yang diusulkan ke Mendagri.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun usai rapat paripurna mengatakan tiga nama tersebut dikirimkan ke Mendagri paling lambat pada 6 Desember 2023.

Selain tiga nama tersebut, Mendagri juga berhak mengusulkan nama calon Penjabat Gubernur Maluku ke Presiden RI Joko Wododo.

Dia berharap nama yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Maluku lah yang dipilih oleh Presiden RI, untuk selanjutnya dilantik menjadi Penjabat Gubernur Maluku.

"Usulan ini paling lambat 6 desember 2023 ke Mendagri. Untuk pengusulan, bukan hanya DPRD. Jadi ada dua pihak yang bisa mengusulkan nama ke Presiden. Yaitu Menteri Dalam Negeri dan DPRD. Kami berharap salah satu nama yang telah kami tetapkan dan usulkan ini lah yang dipilih oleh Presiden untuk dilantik menjadi Penjabat Gubernur Maluku pada 31 Desember 2023 nanti," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved