Nama Petrus Fatlolon Muncul di Sidang SPPD Fiktif Tanimbar, Disebut Pemberi Perintah
Nama Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus SPPD Fiktif.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Nama Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Senin (27/11/2023).
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Tirta tersebut jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi di antaranya ketua komisi B DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Apolonia Laratmase dan kepala Inspektorat Jeditya Huwae.
Para saksi dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin Harris Tewa sebagai hakim ketua didampingi wilson Sriver dan Antonius sampe samine masing-masing sebagai anggota tersebut dikarenakan keciprat sebagai orang yang turut menerima dan menjadi perantara aliran uang korupsi SPPD fiktif tersebut.
Saksi Apolonia Laratmase mengungkapkan selama ini tak berkomunikasi langsung dengan terdakwa Jonas Batlayeri.
Seluruh masalah uang, merupakan perintah dari Petrus Fatlolon.
Hal ini sekaligus membantah semua pernyataan saksi Albian dan Jonas Batlayeri cs pada sidang pekan lalu.
Saksi Apolonia mengatakan uang senilai Rp 450 juta yang diberikan Jonas melalui saksi Albian pada tahun 2020 tak pernah ia terima.
'Ditahun 2020 saya tidak pernah menerima uang. Memang pernah tetapi ditahun 2019 dan itu saya berkomunikasi dengan mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon kemudian Petrus Fatlolon perintahkan Jonas, Maria Gorety dan Albyan tetapi itu uang di tahun 2019 dan itu bukan untuk saya saja tetapi untuk kami para partai pendukung, " kata Laratmase.
Ketua Komisi B Tanimbar itu mengaku malah dikasih uang senilai Rp 90 juta oleh Petrus Fatlolon tahun 2019 dan 2021 senilai 10 juta.
"Memang pernah tetapi itu tahun 2019 dan nilainya Rp. 90 juta dan ditahun 2021 tambahan 10 juta bagi kami partai pendukung," tambahnya.
Selain keterangan kedua saksi, makin menarik ketika sejumlah nama anggota DPRD juga diminta dihadirkan dalam persidangan.
Mereka diminta hadir oleh tim kuasa Hukum Anthony Hatane sebab turut menikmati duit korupsi SPPD fiktif.
"Majelis Hakim yang mulia, kami minta untuk nama nama yang disebutkan sebelumnya seperti, Jaflaun Batlayeri, Markus Atua, Wan Lekruna dan Ivone K Sinsu untuk dihadirkan dalam persidangan tetapi ada juga anggota DPRD yang menerima juga sehingga harus dihadirkan.
Mereka yang turut menerima uang Korupsi BPKAD ialah, Godlief Siletty, Ambrosius Rahanwatty, Dedison Titirloloby, Fredek Kormpaulun dan Samuel Lilimwelat,
Coba Kabur ke Weda, Boronan Perkara Asusila di KKT Dieksekusi Tim Intel Kejari Tanimbar |
![]() |
---|
Peduli Korban Kebakaran di Pasar Ngerimase-KKT, Polres dan Bhayangkari Salurkan Bantuan |
![]() |
---|
Pasar Ngrimase Tanimbar Terbakar, Ini Kronologi Sementara Kejadian |
![]() |
---|
Pasar Ngrimase Tanimbar Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Polres Kepulauan Tanimbar Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 20 Ton Beras tuk Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.