Nama Petrus Fatlolon Muncul di Sidang SPPD Fiktif Tanimbar, Disebut Pemberi Perintah

Nama Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus SPPD Fiktif.

TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Sidang dugaan tindak pidana korupsi SPPD BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 hadirkan 20 saksi, dalam sidang dipimpin Harris Tewa selaku Hakim ketua didampingi, Antonius Sampe Samine dan Wilson Shriver, di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (20/11/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Nama Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Senin (27/11/2023).

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Tirta tersebut jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi di antaranya ketua komisi B DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Apolonia Laratmase dan kepala Inspektorat Jeditya Huwae.

Para saksi dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin Harris Tewa sebagai hakim ketua didampingi wilson Sriver dan Antonius sampe samine masing-masing sebagai anggota tersebut dikarenakan keciprat sebagai orang yang turut menerima dan menjadi perantara aliran uang korupsi SPPD fiktif tersebut.

Saksi Apolonia Laratmase mengungkapkan selama ini tak berkomunikasi langsung dengan terdakwa Jonas Batlayeri.

Seluruh masalah uang, merupakan perintah dari Petrus Fatlolon.

Hal ini sekaligus membantah semua pernyataan saksi Albian dan Jonas Batlayeri cs pada sidang pekan lalu.

Saksi Apolonia mengatakan uang senilai Rp 450 juta yang diberikan Jonas melalui saksi Albian pada tahun 2020 tak pernah ia terima.

'Ditahun 2020 saya tidak pernah menerima uang. Memang pernah tetapi ditahun 2019 dan itu saya berkomunikasi dengan mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon kemudian Petrus Fatlolon perintahkan Jonas, Maria Gorety dan Albyan tetapi itu uang di tahun 2019 dan itu bukan untuk saya saja tetapi untuk kami para partai pendukung, " kata Laratmase.

Ketua Komisi B Tanimbar itu mengaku malah dikasih uang senilai Rp 90 juta oleh Petrus Fatlolon tahun 2019 dan 2021 senilai 10 juta.

"Memang pernah tetapi itu tahun 2019 dan nilainya Rp. 90 juta dan ditahun 2021 tambahan 10 juta bagi kami partai pendukung," tambahnya.

Selain keterangan kedua saksi, makin menarik ketika sejumlah nama anggota DPRD juga diminta dihadirkan dalam persidangan.

Mereka diminta hadir oleh tim kuasa Hukum Anthony Hatane sebab turut menikmati duit korupsi SPPD fiktif.

"Majelis Hakim yang mulia, kami minta untuk nama nama yang disebutkan sebelumnya seperti, Jaflaun Batlayeri, Markus Atua, Wan Lekruna dan Ivone K Sinsu untuk dihadirkan dalam persidangan tetapi ada juga anggota DPRD yang menerima juga sehingga harus dihadirkan.

Mereka yang turut menerima uang Korupsi BPKAD ialah, Godlief Siletty, Ambrosius Rahanwatty, Dedison Titirloloby, Fredek Kormpaulun dan Samuel Lilimwelat,

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved