Korupsi di Maluku
Amankan Status WTP Kabupaten Kepulauan Tanimbar, BPK RI Minta Rp 450 Juta
Uang tersebut diminta untuk mengamankan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Pertanggungjawaban
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ternyata meminta uang senilai Rp 450 juta dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melalui BPKAD.
Uang tersebut diminta untuk mengamankan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) KKT.
Hal tersebut diakui Kepala Inspektorat KKT, Jedithway saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Senin (27/11/2023).
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa, Jedithway mengakui jika dirinya merupakan orang yang dimintai untuk menjadi perantara antar BPK RI yang diwakili Sulistyo dan BPKAD.
Uang tersebut awalnya dimintai BPK senila Rp 450 juta namun ditawar Kepala BPKAD yakni terdakwa Jonas Batlayeri sebesar Rp 350 juta.
Baca juga: Gelar Aksi Damai di Bundaran Leimena, Ini 7 Poin Tuntutan AMKEI
Baca juga: Nama Petrus Fatlolon Muncul di Sidang SPPD Fiktif Tanimbar, Disebut Pemberi Perintah
"Benar saya yang mengantarkan uang 350 juta kepada Sulistyo, Anggota BPK RI bidang pengendali teknis tim Audit, karena mereka yang meminta. saya antar di hotel Bis di ambon ketika diantara kepada saya oleh Saksi Albyan Touwelly," kata Jedithway.
Sementara itu ketika di Komfortir dengan terdakwa Jonas Batlayeri mengaku nilainya Rp 450 juta tetapi terjadi tawar-menawar hingga persetujuan di angka 350 juta.
"Apa yg disampaikan pak edi tidak benar soal nilainya. Yang diminta awal adalah Rp. 450 juta akan tetapi saya sampaikan bahwa " Apakah tidak terlalu mahal, lalu jawab Sulistyo " Kalau gitu bisa dikurangi" Sehingga kami setuju di angka Rp. 350 juta hari itu dan besoknya saya perintahkan Sekretaris (Maria Gorety - Red) untuk siapkan dan Albyan Touwelly yang mengantarkan, " Akui Terdakwa Jonas sembari mengatakan " Ini saya bicara jujur" .
Sementara itu, Jedith Huwae juga dicecar Hakim.
Dimana dalam pertanyaan yang disampaikan hakim menyebutkan tindakan BPK sebagai lembaga Audit yang bersih ternyata dilakukan dengan cara cara kotor.
"Cara yang dilakukan oleh BPK RI benar atau salah, tanya Hakim, kata Huwae itu hal yang salah. Hakim kemudian mengatakan jika model seperti ini maka tindakan audit yang mesti dilakukan supaya bersih ternyata dilakukan dengan cara kotor, " Ujar Hakim Athonius Sampe Samine.
Masih berlanjut, saat diminta ketegasan oleh Kuasa Hukum Tedakwa, Anthony Hatane terhadap tindakannya kepala inspektur Tanimbar apakah daerah alami defisit diakui Huwae, daerah alami defisit.
Apakah dengan tindakan tersebut daerah alami defisit atau tidak, tanya Hatena
"ia Benar, Alami defisit," jawab saksi.
Usai mendengar keterangan saksi, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.