Pemilu 2024

28 November Kampanye Dimulai, Ketua Bawaslu RI: Waktunya Bertempur

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan jajarannya agar berani mengambil tanggung jawab jelang masa kampanye Pemilu 2024.

Editor: Adjeng Hatalea
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan jajarannya agar berani mengambil tanggung jawab jelang masa kampanye Pemilu 2024. 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) akan akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan jajarannya agar berani mengambil tanggung jawab jelang masa kampanye Pemilu 2024.

Yakni, jalankan pengawasan dan menindak pelanggaran.

"Banggalah sebagai Badan Pengawas Pemilu. Ini masa kita, para sahabat semua, para kawan-kawanku seperjuangan, ini masa kita! Kampanye adalah battleground kita! Pertempuran kita dimulai dari kampanye ini," ujar Bagja.

Dia meminta agar jajarannya tak memiliki "ego sektoral" dan melimpahkan dugaan pelanggaran di depan mata ke divisi yang menangani pelanggaran saja.

"Kalau Anda temukan di lapangan ada masalah, ada pelanggaran, maka kewajiban seluruh pengawas di Republik Indonesia membuat laporan hasil pengawasan," kata Bagja.

Ia lantas memberi contoh adanya salah kaprah di kalangan pengawas bahwa pihak yang berwenang untuk menindak pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya Komisi ASN (KASN), sedangkan tugas Bawaslu hanya meneruskan laporan atau temuan itu.

"Sejak kapan Bawaslu jadi tukang pos? Apakah Anda ingin kembali ke Bawaslu tahun 2008? Tidak teman-teman. Undang-Undang jelas menentukan, yang menentukan pelanggaran atau tidak adalah Badan Pengawas Pemilu, bukan yang lain," ujar Bagja.

Baca juga: Bagaimana Bawaslu Bahas Metode Netralitas ASN jika KASN Dibubarkan?

"Jadi, teman-teman, juga para sahabat, juga bisa berjalan dengan gagah. Kita mungkin bisa di-bully dan lain-lain, tetapi kita dalam melakukan tugas dan fungsi bisa mendongakkan kepala dengan gagah, 'yang menentukan pelanggaran atau bukan adalah kami, Badan Pengawas Pemilu'," katanya lagi.

Kemudian, Bagja menegaskan bahwa pembuktian Bawaslu semakin dekat.

Sebab, secara konstruksi hukum kepemiluan, berbagai pelanggaran pemilu memang lebih banyak berlaku pada masa kampanye.

Ia berharap, melalui kerja-kerja semacam itu, jajarannya dapat meniadakan anggapan dari pengamat hingga pemantau pemilu bahwa Bawaslu sudah tak lagi diperlukan.

"Jika Anda tidak melakukan tugas dan fungsi, Anda akan di-bully oleh seluruh masyarakat Indonesia. Anda harus nyatakan dengan gagah, fungsi dan tugas Bawaslu, kami lah yang menentukan ini melanggar atau tidak. Kami lah yang akan mencari alat bukti, ini benar atau tidak," katanya.

Sejauh ini Bawaslu sudah menerima sedikitnya 28 laporan dugaan pelanggaran pemilu, beberapa di antaranya terkait netralitas ASN jelang Pemilu 2024.

Sesuai prosedur, Bawaslu akan mengkaji keterpenuhan syarat formil dan materil masing-masing laporan dalam waktu tujuh hari.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved