Pemilu 2024
Bagaimana Bawaslu Bahas Metode Netralitas ASN jika KASN Dibubarkan?
Sementara selama ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dalam memproses kasus-kasus pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu akan merekomendasikan pember
JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bakal ditiadakan usai revisi Undang-Undang ASN.
Sementara selama ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dalam memproses kasus-kasus pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu akan merekomendasikan pemberian sanksi ke KASN sebagai pihak berwenang.
"Untuk memastikan tetap ada unit penanganan pelanggaran netralitas ASN. Formulanya seperti apa, masih dalam diskusi," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Kamis (16/11/2023).
Lolly menganggap bahwa masih ada waktu untuk membahas itu, sebelum KASN betul-betul ditiadakan.
Menurut hasil revisi UU ASN, tepatnya Pasal 70 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 itu, KASN tetap melaksanakan dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksana UU ini.
"Berdasarkan norma di atas eksistensi dan fungsi KASN masih berjalan, sampai keluar peraturan pelaksanaan UU ASN, atau maksimal 6 bulan sampai bulan April," ungkap Lolly.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), mengaku akan mendalami soal dugaan adanya arahan kepada aparatur sipil negara (ASN) di Boyolali untuk memenangkan partai dan capres-cawapres tertentu pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri dan mencari bukti perihal dugaan tersebut.
"Kami masih susah untuk menentukan juga ya (adanya pelanggaran). Kami tidak mau masuk kepada ranah yang belum ada buktinya," kata Widodo, dikutip dari TribunSolo.com.
Menurutnya, sekarang masih terlalu dini untuk menyatakan adanya pelanggaran.
Pasalnya, pihaknya masih membutuhkan proses untuk mencari bukti penunjang atas dugaan tersebut.
Baca juga: Dari Total Rp 85,3 M, Bawaslu Maluku Bakal Bagikan 48 Persen Dana Hibah Pemilu ke Daerah
"Karena kita dapatnya (video) di media sosial, yang tentu perlu adanya pendalaman subjek, objek, dan substansi isinya seperti apa, sehingga prosesnya tidak sederhana," ujar Widodo.
Dia menjelaskan, kondisinya berbeda bila Bawaslu mendapat laporan dari masyarakat dengan menyertakan bukti serta saksi.
"Tentunya kami lebih (cepat menanganinya). Maka sesuai kewenangan kami, kami akan melakukan penelusuran," jelasnya.
ASN mengaku diminta menangkan capres
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.