Polisi Aniaya Warga

Disiksa selama 4 Jam, Karim Raharusun Diancam Dibunuh Oknum Polisi Ambon jika Tak Akui Mencuri HP

Lanjutnya mengatakan, setelah mengalami serangkaian penyiksaan, Aipda Maikel Tuhuleruw menetapkan waktu hidup Karim hanya tersisa dua jam.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Istimewa
Karim Raharusun usai alami penyiksaan selama 4 jam oleh oknum polisi di Ambon, Sabtu (18/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Karim Raharusun mendapat tindakan penyiksaan dari sejumlah oknum polisi di Ambon.

Penyiksaan diterima dirinya selama 4 jam, yakni dari pukul 01.00 WIT hingga pukul 05.00 WIT bertempat di Pos PRC dan SAR Dit Shabara Polda Maluku yang berlokasi di jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Sabtu (18/11/2023).

Selama menerima penyiksaan dengan kondisi tangan terborgol, Karim bahkan diancam akan dibunuh dan jasadnya dimakamkan di belakang pos tersebut.

Hal itu diungkapkan Karim Raharusun saat ditemui TribunAmbon.com, Selasa (21/11/2023).

Lanjutnya mengatakan, setelah mengalami serangkaian penyiksaan, Aipda Maikel Tuhuleruw menetapkan waktu hidup Karim hanya tersisa dua jam.

"Karim se punya waktu ini sisa dua jam lagi, se nyawa sisa dua jam lai. Sampai se seng mengaku katong gale se pung kubur di belakang sudah ni. Beta lihat jam, waktu itu sekitar pukul 04.30 WIT," tuturnya sembari menirukan ucapan Aipda Maikel Tuhuleruw.

Kemudian, Aipda. Maikel Tuhuleruw memerintahkan rekan polisinya untuk menggali makam bagi Karim.

Baca juga: Disiksa selama 4 Jam oleh Oknum Polisi, Raharusun: Saya Bertahan karena Teringat Anak Isteri

"We gale dia pung kubur sudah, lalu katong mau tanam dia ni, antua bilang begitu," cetus Karim.

Sebelumnya, Kuasa hukum pelapor, Sunardiyanto menjelaskan, korban dituding mencuri berdasarkan rekaman CCTV tertanggal 16 November 2023, padahal kejadian pencurian tersebut terjadi pada 17 November 2023.

"Korban (KR) dianiaya oleh oknum Polisi PRC karena diduga melakukan tindakan pencurian hp, padahal dari bukti rekaman CCTV yang kita punya yakni 17 November 2023 itu terlihat jelas pelakunya dan bukan KR pelakunya," ungkapnya.

Selama berada di Pos Polisi, korban disetrum hingga dipukul pakai pentungan.

"Korban disetrum, ditindas kakinya pakai meja hingga dipukul pakai tongkat pada bagian tubuh," katanya, Senin (20/11/2023).

Usai dianiaya, KR pun dibiarkan pulang setelah dijemput keluarganya.

Terpisah, Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

"Kabid Humas sedang cek dan pasti ditindak lanjuti sesuai aturan," ucap Irjen Pol. Lotharia Latif dalam pesan WhatsApp kepada TribunAmbon.com, Selasa (21/11/2023).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved