Korupsi Dana Desa
Kades hingga Bendahara Desa Watuwei-MBD Didakwa Korupsi DD Senilai Rp 761 Juta
JPU menjelaskan Terdakwa II Piter, Hector dan Amus Akelly alias Amus selaku supplier dalam pengadaan 1 unit mobil pick up merk Suzuki type ST 150 atas
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Desa Watuwei, Kecamatan Dawelor - Dawera Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) didakwa korupsi hingga Rp.761.558.800.
Keempatnya yakni; mantan Sekretaris Desa watuwei Ever Kusuma Makupiola alias Ever; Bendahara Piter Daniel Jefleulawal alias Pait; mantan bendahara Hektor Farde Awewra alias Eto dan Amus Akelly alias Amus selaku supplier.
"Perbuatan para Tersangka merugikan keuangan negara senilai Rp.761.558.800,-" kata JPU dalam dakwaannya saat sidang dipimpin Rahmat Selang sebagai Hakim ketua didampingi Dua Hakim anggota lainya, di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (13/11/2023).
JPU mengatakan, para terdakwa melakukan mark up harga barang, melakukan pembelanjaan barang yang tidak sesuai dengan peruntukan.
"Para terdakwa juga membuat nota belanja dan kwitansi fiktif, serta membuat Laporan Pertanggung Jawaban yang tidak sesuai dengan fakta," tambah JPU.
JPU menjelaskan Terdakwa II Piter, Hector dan Amus Akelly alias Amus selaku supplier dalam pengadaan 1 unit mobil pick up merk Suzuki type ST 150 atas nama Saksi Amus Akelly alias Amus sendiri.
Baca juga: Kasus Korupsi SPPD Fiktif dan Dana Desa Watuwei - MBD Segera Disidangkan
Namun, tidak pernah dibuat surat perjanjian kerja sama antara Saksi Amus Akelly alias Amus tersebut dengan pihak Pemerintah Desa Watuwei tahun 2017.
JPU kemudian mendakwa keempatnya melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengar dakwaan JPU, para terdakwa yang didampingi masing-masing kuasa hukum seperti Rony Samloy, Johanes Lutrmas dan lainya tidak mengajukan eksepsi.
Majelis Hakim kemudian menutup sidang dan menunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.