Babak Baru Kasus Pelecehan Seksual Eks Kadis P3A Maluku David Katayane

Jaksa akhirnya menerima berkas perkara (tahap 2) kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan David Katayane.

Ist
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku David Katayane resmi ditahan. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku, David Katayane memasuki tahap baru. 

Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya menerima berkas perkara (tahap 2) kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan David Katayane.

Pelimpahan tahap 2 tersebut dibenarkan dibenarkan kasi penkum dan humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Senin (13/11/2023).

“Benar bahwa penyidik Ditkrimum Polda maluku telah melimpahkan berkas tersangka atas nama David Katayane kepada JPU Kejati maluku pada beberpa hari kemarin,” kata Wahyudi.

Wahyudi menjelaskan, selain berkas perkara, tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku juga melimpahkan barang bukti bersama tersangka.

Saat ini, lanjutnya, Katayane ditahan Jaksa di Rutan Waiheru Ambon.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon.

“Penyidik usai menerima barang bukti dan tersangkanya, David Katayane langsung digiring ke rutan Waiheru dan akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal pelimpahan. Selain itu JPU kini tengah memepersiap berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Ambon,” tambahnya.

Sebelumnya Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku David Katayane ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.

Katayane diduga melakukan pelecehan terhadap salah satu pegawainya berinisial HR.

Katayane sementara ini telah ditahan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sejak Agustus 2023 lalu.

Katayane dikenakan pasal pasal 6 huruf C, UU TPKS nomor 12 tahun 2022, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved