Mobil Dinas
Mobil Dinas Abua Tuasikal dan Marlatu Leleury Bakal Ditarik Jaksa
Menurutnya, total Mobil Dinas yang akan ditarik kembali dari kedua mantan Bupati-Wakil Bupati dua periode itu sebanyak tujuh unit.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Pekan depan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah akan menarik kembali kendaraan dinas milik mantan Bupati Tuasikal Abua dan Mantan Wakil, Marlatu Leleury.
Penarikan kendaraan milik pemerintah itu sebagai langkah penertiban aset pemerintah dari tangan pejabat purna bakti.
"Insya allah minggu depan, tapi bukan penyitaan bentuknya tapi penarikan untuk penertiban aset melalui datun Kejari Maluku tengah," demikian kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Maluku Tengah, Fitriah Tuahuns kepada TribunAmbon.com di Masohi, Kamis (9/11/2023).
Menurutnya, total Mobil Dinas yang akan ditarik kembali dari kedua mantan Bupati-Wakil Bupati dua periode itu sebanyak tujuh unit.
"Untuk mantan Bupati (Tuasikal Abua) sebanyak lima unit mobil. Sementara Mantan Wakil Bupati (Leleury) dua unit mobil," beber Tuahuns.
Sebelum menarik belasan Mobil Dinas kedua pejabat itu, pihaknya Namun terlebih dahulu akan melakukan negosiasi.
"Sementara kami awali dengan negosiasi," singkatnya.
Ditambahkan, penyitaan mobil dinas juga pernah dilakukan Jaksa dan telah diserahkan ke Pemda setempat.
Baca juga: Mobil Dinas Mantan Pejabat Maluku Tengah Bakal Disita Jaksa
Hal itu merupakan kerja sama Pemerintah Daerah dan Jaksa dalam hal penertiban aset daerah.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah juga berencana menyita puluhan kendaraan dinas roda empat milik pemerintah yang saat ini masih dipegang sejumlah mantan pejabat lingkup Pemda Maluku Tengah.
Penyitaan itu menyasar pensiunan PNS hingga mantan anggota dewan.
Dikatakan, penyitaan mobil dinas juga pernah dilakukan jaksa dan telah diserahkan ke Pemda setempat.
Hal itu merupakan kerja sama pemerintah daerah dan kejaksaan dalam hal penertiban aset daerah.
Lanjutnya, penyitaan akan dilakukan setelah Kejari Maluku Tengah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pemerintah daerah.
Meski begitu, sebelum disita, pihaknya terlebih dulu akan melakukan negosiasi dengan mantan pejabat bersangkutan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.