Rabu, 22 April 2026

Mobil Dinas Mantan Pejabat Maluku Tengah Bakal Disita Jaksa

Kejari akan menyita puluhan kendaraan dinas roda empat milik pemerintah yang masih dipegang sejumlah mantan pejabat lingkup Pemda Maluku Tengah.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
TribunAmbon.com/ Lukman Mukadar
Ilustrasi mobil dinas 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar 

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Maluku Tengah akan menyita puluhan kendaraan dinas roda empat milik pemerintah yang saat ini masih dipegang sejumlah mantan pejabat lingkup Pemda Maluku Tengah

Penyitaan itu menyasar pensiunan PNS hingga mantan anggota dewan. 

"Kami akan melakukan penyitaan 17 unit kendaraan roda empat," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Maluku Tengah, Fitriah Tuahuns kepada wartawan di Masohi, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Prakiraan Cuaca Maluku Kamis, 9 November 2023: Siang Ini Sebagian Wilayah Berpotensi Hujan Ringan

Dikatakan, penyitaan mobil dinas juga pernah dilakukan jaksa dan telah diserahkan ke Pemda setempat.

Hal itu merupakan kerja sama pemerintah daerah dan kejaksaan dalam hal penertiban aset daerah.

Lanjutnya, penyitaan akan dilakukan setelah Kejari Maluku Tengah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pemerintah daerah. 

Meski begitu, sebelum disita, pihaknya terlebih dulu akan melakukan negosiasi dengan mantan pejabat bersangkutan.

"Sementara kami awali dengan negosiasi," singkatnya.

Selain itu, ia memastikan pihaknya juga telah mendapat SKK untuk menyita sejumlah kendaraan roda empat yang saat ini ada di tangan eks Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah dua periode, Tuasikal Abua dan Marlatu Leleury.

"Untuk mantan Bupati (Tuasikal Abua) sebanyak lima unit mobil. Sementara Mantan Wakil Bupati (Leleury) dua unit mobil. Kalau SKK yang didalamnya ada SKK Mantan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 15 SKK," jelasnya.

Salah satu mobil yang akan ditarik dari Tuasikal Abua adalah mobil Alphard, yang selama masa jabat dipakai sebagai mobil operasional di Jakarta.

Seperti diketahui, Tuasikal Abua maupun Marlatu Leleury melepas jabatan dari Bupati dan Wakil Maluku Tengah sejak September 2022.

Keduanya mengemban amanah sebagai kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sejak 2012-2017 hingga 2017-2022. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved