Nasional
6 Bukti Anwar Usman Sang Paman Gibran Langgar Etik, di Antaranya Dapat Intervensi dari Pihak Luar
Seperti yang diketahui MKMK telah memberhentikan Anwar Usman lantaran paman Gibran Rakabuming Raka ini melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan
Rapat Permusyawaratan Hakim merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan, dan finalisasi putusan.
Dia melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Penerapan angka 9.
6. Tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perselisian hasil Pemilu
Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
Perselisihan ini berupa pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Ini Daftar Kode Etik yang Dilanggar", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/07/195000665/anwar-usman-dipecat-dari-ketua-mk-ini-daftar-kode-etik-yang-dilanggar?page=all#page2.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.