Nasional

Terbukti Langgar Etik, Anwar Usman Sang Paman Gibran Dipecat dari Ketua MK

Pemberhentian oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) itu lantaran Anwar Usman yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka atas pelanggaran

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Kompas.com
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya, Selasa (7/11/2023). 

TRIBUNAMBON.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya, Selasa (7/11/2023).

Putusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Pemberhentian oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) itu lantaran Anwar Usman yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka atas pelanggaran etik berat dalam putusan perkara 90 batas usia Capres-Cawapres.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly Asshiddiqie, diberitakan Kompas.com, Selasa.

Anwar Usman terbukti melanggar etik

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Baca juga: Ada Dugaan Jokowi Intervensi Pencalonan Gibran pada Pemilu 2024, Ini Kata Istana

MKMK mengungkapkan Anwar melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Kode etik tersebut di antaranya prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Terkait pelanggaran yang dilakukan, Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir pada 2028. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Ini Daftar Kode Etik yang Dilanggar", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/07/195000665/anwar-usman-dipecat-dari-ketua-mk-ini-daftar-kode-etik-yang-dilanggar.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved