Nasional

6 Bukti Anwar Usman Sang Paman Gibran Langgar Etik, di Antaranya Dapat Intervensi dari Pihak Luar

Seperti yang diketahui MKMK telah memberhentikan Anwar Usman lantaran paman Gibran Rakabuming Raka ini melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Kompas.com
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya, Selasa (7/11/2023). 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan, enam poin pelanggaran kode etik yang menjadi alasan Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Seperti yang diketahui MKMK telah memberhentikan Anwar Usman lantaran paman Gibran Rakabuming Raka ini melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan perkara 90 batas usia Capres-Cawapres.

Berikut deretan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anwar Usman.

1. Tidak mengundurkan diri dari pengambilan putusan tambahan syarat capres-cawapres

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berisi Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres. Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2.

2. Tidak menjalankan fungsi kepemimpinan di MK secara optimal

Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal sebagai ketua MK.

Baca juga: Terbukti Langgar Etik, Anwar Usman Sang Paman Gibran Dipecat dari Ketua MK

Dia melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Penerapan angka 5

3. Terbukti mendapat intervensi dari pihak luar

Anwar Usman terbukti sengaja membula ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.

4. Terbukti membuat ceramah mengenai kepemimpinan muda yang berkaitan dengan putusan MK

Anwar Usman terbukti melakukan ceramah mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Isi ceramah ini berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres-cawapres. Dia terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 4.

5. Tidak menjaga informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim

Anwar Usman dan semua Hakim Konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup.

Rapat Permusyawaratan Hakim merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan, dan finalisasi putusan.

Dia melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Penerapan angka 9.

6. Tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perselisian hasil Pemilu

Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

Perselisihan ini berupa pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Ini Daftar Kode Etik yang Dilanggar", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/07/195000665/anwar-usman-dipecat-dari-ketua-mk-ini-daftar-kode-etik-yang-dilanggar?page=all#page2.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved