Kepemiluan
Bawaslu Maluku Ingatkan Peserta Pemilu Tak Kampanye Sebelum Waktunya
Bawaslu juga mengimbau peserta Pemilu memperhatikan materi muatan kalimat atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur aj
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku, Subair ingatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik partai politik maupun para Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk tidak kampanye sebelum waktunya tiba.
"Masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. Nah, kami mengimbau supaya peserta Pemilu tidak mendahuluinya," kata Subair, Jumat (3/11/2023).
Subair mengaku, Bawaslu akan menindak tegas apabila terdapat kampanye yang dilakukan sebelum dimulainya masa kampanye.
Bawaslu juga mengimbau peserta Pemilu memperhatikan materi muatan kalimat atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih.
Baca juga: Bawaslu Maluku Ingatkan Hukuman 3 Tahun Penjara bagi ASN Tak Netral di Masa Kampanye Pemilu 2024
Unsur ajakan ini misalnya coblos nomor urut, simbol atau gambar paku dan meteri muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
Kemudian, peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan pertemuan dengan warga untuk kampanye terselubung.
Selain itu, penyebaran bahan kampanye seperti penyebaran selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker dan atribut kampanye lainnya juga harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata dia, pada Senin (6/11/2023) nanti, Bawaslu akan mengundang seluruh ketua Parpol, Forkopimda serta media untuk menyampaikan hasil pengawasan dan sosialisasi peraturan pasca penetapan DCT dan sebelum masa kampanye.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.