Ambon Hari Ini

Sehari Pasca Diberitakan, Petugas Angkut Sampah di Tanjakan 2000 - Ambon

Namun, masih terlihat sisa sampah yang bercampur dengan tumpukan pasir sehingga sulit dibersihkan secara manual.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Istimewa
Petugas DLHP Kota Ambon akui sudah angkut sampah di Tanjakan 2000, Kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (31/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sehari pasca pemberitaan tumpukan sampah di Jalan Tanjakan 2000, Kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kini tumpukan sampah itu telah dibersihkan petugas pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Selasa (31/10/2023).

Namun, masih terlihat sisa sampah yang bercampur dengan tumpukan pasir sehingga sulit dibersihkan secara manual.

"Kami telah mengarahkan petugas untuk angkut sampah-sampah itu tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIT," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Persampahan Kota Ambon, Nizar kepada TribunAmbon.com, Selasa (31/10/2023).

"Sisa sampah yang terlihat sulit dibersihkan secara manual oleh petugas," tambahnya.

Baca juga: Tumpukan Sampah di Tanjakan 2000 Ambon Tak Diangkut, Pelajar Minta Kepedulian Pemerintah

Dikatakan lebih lanjut, bahwa pemerintah sangat mengharapkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah yang baik dan benar.

Seperti sampah organik yang diolah menjadi kompos dan sampah anorganik disetor ke Bank Sampah.

"Kami harap ada partisipasi masyarakat juga, misalnya; sampah organik dapat diolah menjadi kompos, pakan ternak, eko-enzim dan lain-lain. Sedangkan sampah anorganik seperti kardus, plastik, dan kaleng dapat di setor ke Bank Sampah atau TPS 3R terdekat," pintanya.

Sementara sampah residu atau sampah yang tidak dapat didaur ulang bisa dibuamh ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

"Kalau sampah residu (sampah yang tidak dapat di daur ulang) itu yang di bawa ke TPS sehingga volume sampah yang masuk ke TPS dapat berkurang dan tidak ada lagi gundukan sampah," jelas Nizar.

Selain itu, dia mengimbau masyarakat supaya membuang sampah tepat pada waktu pukul 22.00 - 05.00 WIT dan pada tempatnya, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Ambon No. 66 Tahun 2009.

"Jika masyarakat tidak berpatisipasi dalam pengelolaan sampah, maka timbulah sampah akan selalu bertambah sehingga dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan" tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tumpukan sampah yang berada di sisi jalan Tanjakan 2000, Kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon mengganggu aktifitas pengguna jalan, Senin (30/10/2023).

Saking banyaknya, sampah-sampah itu nampak seperti bukit kecil.

Para pengendara roda nampak menutup hidup saat melintas.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved