Pemkot Ambon Tetapkan 14 Hari Status Tanggap Darurat Pasca Kebakaran Rumah di Gudang Arang

Pemkot Ambon menetapkan 14 hari tanggap darurat pasca kebakaran di Gurang Arang, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Mwsya
Pemkot Ambon tetapkan 14 hari penanganan darurat bagi korban kebakaran di Gudang Arang, Selasa (31/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menetapkan 14 hari tanggap darurat pasca kebakaran di Gurang Arang, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Masa penanganan darurat itu ditetapkan saat Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena didampingi Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot melakukan peninjauan di lokasi.

"Kita tetapkan status 14 hari penanganan darurat,” kata Wattimena, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: 10 Rumah Warga di Gudang Arang Ambon Hangus Terbakar Dini Hari Tadi

Selama 14 hari itu, Pemkot akan memfasilitasi dan memberikan bantuan sepenuhnya kepada para pengungsi.

Penanganan pengungsi itu sesuai prosedur bencana yang ditetapkan.

“Memang sudah tanggung jawab Pemkot untuk memfasilitasi dan memberikan bantuan sepenuhnya kepada para pengungsi," ucap Wattimena.

Dijelaskan, untuk kepemilikan rumah sah, Pemkot akan memberikan dana stimulan sebanyak Rp15 juta sesuai aturan.

Selain itu, memberikan alat masak dan makanan pokok.

"Yang punya kepemilikan rumah itu kita membangun, sudah sesuai mekanisme Badan Penanggungan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon yang kita ikuti sesuai prosedur," cetusnya.

Diberitakan, 10 unit rumah warga di kawasan Gudang Arang, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon hangus terbakar.

Awal mula kebakaran terjadi sekitar pukul 05.00 WIT dini hari, Minggu (29/10/2023).

Terdapat 51 jiwa yang terdampak dari kebakaran itu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved