Ambon Hari Ini
Sempat Ditangkap di Ambon, WNA Asal Belanda Dibebaskan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Abduraab Ely mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, Hans tak terbukti melangga
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda bernama Evert Johannes Gert Lucke alias Hans dibebaskan Imigrasi Kelas I TPI Ambon.
Hans sebelumnya ditangkap pada Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 15.40 WIT, karena diduga menyalahgunakan izin keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Abduraab Ely mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, Hans tak terbukti melanggar.
"Berdasarkan Fakta - fakta, kami menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti melanggar aturan Keimigrasian," kata Ely, kepada TribunAmbon.com, Selasa (24/10/2023).
Dijelaskannya, Hans menggunakan visa B211A, dimana diperuntukan untuk Orang Asing di Indonesia melakukan kegiatan seperti Wisata; Sosial; Bisnis; Seni dan Budaya; Tugas Pemerintahan; Meneruskan Perjalanan ke negara lain.
Serta bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia; Olahraga Tidak Bersifat Komersial; Studi Banding, Kursus Singkat dan Pelatihan Singkat Kunjungan magang akademik.
Hans pertama kali datang ke Indonesia yaitu di Bali pada tahun 2010, khusus untuk berlibur.
Ia kemudian kembalikan datang ke Ambon untuk pembicaraan dengan instansi-instansi terkait.
Baca juga: Diduga Salahgunakan Visa, WNA Belanda Ditangkap di Ambon
Seperti terkait pengiriman mahasiswa dari Belanda untuk magang di Ambon dan pengiriman mahasiswa-mahasiswa jurusan keperawatan yang sudah lulus dari Ambon untuk bekerja di Belanda.
“Dari hasil pembicaraan dengan instansi-instansi daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama dengan RSUD Haulussy dan berhasil mendatangkan dua warga negara Belanda yang magang di RSUD Haulussy dan terdapat dua warga negara Belanda yang secara sukarela mengajar di sekolah Ambon,” jelasnya.
Dijelaskannya, dari seluruh aktivitas yang dilakukan Hans di Ambon masih sesuai perizinan.
Hans tidak mendapat uang secara langsung, baik dari kegiatan mengirim mahasiswa Belanda ke Ambon, ataupun dari mahasiswa Ambon yang akan diberangkatkan ke Belanda.
"EJGL tidak menarik biaya kepada anak - anak yang mau pergi ke Belanda dan hanya melakukan survey saja. Yang bersangkutan tidak membuka pelatihan Bahasa Belanda, akan tetapi dari PT.Care Indonesia yang membuka pelatihan Bahasa Belanda," tambahnya.
Lanjutnya, untuk pembayaran mahasiwa Belanda yang sementara magang di Ambon, langsung diserahkan ke ISNS (International Stagebegeleiding Nederlandse Studenten).
"Mahasiswa dari Belanda tidak membayar ke yang bersangkutan akan tetapi mereka membayar ke ISNS adalah perusahaan yang bergerak di bidang Pendidikan dimana yang bersangkutan bekerja EJGL dari bulan mei 2023 sudah ke Universitas Pattimura Ambon sekitar 30 kali," ungkapnya.
Lanjutnya, saat penangkapan Hans dikenakan wajib lapor.
Selanjutnya, paspor Hans akan dikembalikan.
“Yang bersangkutan diberikan wajib lapor. Dan setelah ini (press release) kita akan berikan paspornya. Selanjutnya terserah dia mau pulang atau tidak karena ijin tinggalnya masih ada (sampai tanggal 29 April 2026),” tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.