Ambon Hari Ini
Sempat Ditangkap di Ambon, WNA Asal Belanda Dibebaskan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Abduraab Ely mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, Hans tak terbukti melangga
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
"Mahasiswa dari Belanda tidak membayar ke yang bersangkutan akan tetapi mereka membayar ke ISNS adalah perusahaan yang bergerak di bidang Pendidikan dimana yang bersangkutan bekerja EJGL dari bulan mei 2023 sudah ke Universitas Pattimura Ambon sekitar 30 kali," ungkapnya.
Lanjutnya, saat penangkapan Hans dikenakan wajib lapor.
Selanjutnya, paspor Hans akan dikembalikan.
“Yang bersangkutan diberikan wajib lapor. Dan setelah ini (press release) kita akan berikan paspornya. Selanjutnya terserah dia mau pulang atau tidak karena ijin tinggalnya masih ada (sampai tanggal 29 April 2026),” tandasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/WNA-asal-Belanda.jpg)